Intinya sih...

• Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt antara PT Binasawit Abadipratama (penggugat) dan tiga tokoh masyarakat/pejabat Kecamatan Telawang (tergugat) memasuki fase pembuktian surat di Pengadilan Negeri Sampit.
• PT Binasawit Abadipratama, anak usaha Sinar Mas Group, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari seratus miliar rupiah atas tuduhan pendudukan lahan seluas 50,38 hektare.
• Pada sidang pembuktian surat, Rabu, 1 Juli 2026, penggugat menyerahkan 14 bukti surat, termasuk perizinan operasional, sedangkan tergugat menyerahkan 3 dokumen SK jabatan untuk menegaskan mereka bertindak dalam kapasitas resmi.
• PT Binasawit Abadipratama mendalilkan gugatan perbuatan melawan hukum, sementara tergugat berargumen bahwa izin operasional bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai total Rp8,8 miliar.
• Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Juli 2026 untuk memberi waktu kedua pihak melengkapi berkas bukti tambahan, termasuk kemungkinan sertifikat HGU yang disebut dalam replik penggugat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Meja panitera Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi bisu perpindahan dua tumpuk berkas dengan ketebalan yang kontras, Rabu (1/7/2026).

Kubu penggugat, PT Binasawit Abadipratama, menyodorkan empat belas bukti surat bertanda P-1 hingga P-14.

Sebaliknya, tiga tokoh yang menjadi tergugat baru menyerahkan tiga dokumen awal bertanda T.I-1 sampai T.III-1. Kuasa hukum tergugat memberi isyarat bahwa dokumen mereka akan bertambah pada persidangan berikutnya.

Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini menapak fase baru. Setelah dua bulan saling tangkis argumen lewat berkas tertulis, mulai dari gugatan hingga duplik, momentum pembuktian akhirnya tiba.

Lembaran dalil tidak lagi berdiri sendiri. Giliran dokumen hukum yang mengambil alih panggung pembuktian.

Persidangan ini menyeret anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) untuk berhadapan langsung dengan tiga figur penting Kecamatan Telawang.

Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat, Parimus selaku anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

Perusahaan perkebunan itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai akumulatif menembus seratus miliar rupiah, atas tuduhan pendudukan lahan seluas 50,38 hektare.

Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit merekam perjalanan perseteruan ini.

Sidang perdana digelar pada 29 April 2026, diikuti tahap mediasi yang berujung buntu. Estafet berkas terus bergulir melalui pembacaan gugatan pada 13 Mei, jawaban tergugat pada 20 Mei, replik penggugat pada 3 Juni, hingga duplik tergugat pada 10 Juni.

Kalender persidangan pada Rabu (1/7/2026) sedianya dijadwalkan untuk pembuktian surat. Namun, data mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen belum sepenuhnya rampung.

Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada 8 Juli guna memberi waktu bagi para pihak melengkapi berkas tambahan.

Langkah konfirmasi telah dilayangkan kepada kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Mikhael TP Sigalingging, tepat pada hari persidangan.

Sejumlah pertanyaan tertulis dikirimkan, meliputi pokok penegasan dari 14 bukti tersebut, alasan menyertakan kliping media, hingga tanggapan terhadap eksepsi salah sasaran (error in persona). Pesan tersebut belum berbalas hingga laporan ini disiarkan.

Susunan Dokumen dan Absennya HGU

Penelusuran terhadap 14 dokumen milik PT BAP memperlihatkan konstruksi klaim yang berlapis.

Lembaran awal, P-1 dan P-2, memuat akta pendirian perseroan serta perubahan susunan pemegang saham demi melegitimasi status hukum perusahaan.

Enam bukti berikutnya merajut lini masa perizinan operasional. Berkas P-3 berisi persetujuan prinsip usaha perkebunan dari Direktur Jenderal Perkebunan bertahun 1994, disusul P-4 berupa izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 20 Juli 1994.

Legalitas berlanjut pada P-5 berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan tahun 2013.

Korporasi juga melampirkan tiga surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait berturut-turut tahun 1996, 2017, dan 2022 pada berkas P-6, P-7, dan P-8.

Sisa dokumen lainnya, yakni P-9 dan P-10, merekam permohonan pelepasan kawasan hutan tambahan.

Penggugat menyertakan berkas P-11 berupa dokumentasi visual yang mereka sebut sebagai aktivitas pendudukan lahan, serta P-12 berupa peta batas wilayah perkebunan.

Dua lembar terakhir menyelisipkan dokumen yang berbeda dari yang lain. Berkas P-13 dan P-14 menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari Mentaya Net dan Kanal Independen.

Satu hal yang menjadi catatan dari susunan ini, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 atas nama PT BAP, yang disebut korporasi dalam replik sebagai alas hak atas tanah, belum tercantum dalam daftar bukti.

Dokumen replik tertanggal 3 Juni menyebutkan HGU tersebut mencakup area seluas 20.152,79 hektare di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, yang terbit pada 18 Maret 2008.

Peluang munculnya sertifikat ini masih terbuka mengingat adanya agenda sidang tambahan pada 8 Juli.

Benteng Tiga SK Jabatan

Kubu seberang memilih strategi yang bertumpu pada satu poros pertahanan. Dokumen T.I-1 merupakan SK pengangkatan Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.

Selanjutnya, T.II-1 memuat keputusan peresmian Parimus sebagai legislator Kotawaringin Timur, dan T.III-1 berisi SK pengangkatan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

Catatan penjelas yang menyertai ketiga bukti tersebut menegaskan posisi seragam: para tergugat melangkah ke lokasi konflik dalam koridor jabatan adat dan pemerintahan, bukan atas nama pribadi.

Landasan ini memperkuat benteng eksepsi error in persona yang dibangun oleh sang kuasa hukum, Sapriyadi.

Sapriyadi menegaskan seusai sidang bahwa jajaran dokumen tersebut hanyalah langkah awal.

Pihaknya bersiap membeberkan bukti surat tambahan pada sidang berikutnya, termasuk dokumen berkaitan dengan status tersangka dalam pusaran konflik serupa.

”Keberadaan mereka itu hadir di lahan itu adalah sebagai pejabat, bukan sebagai pemilik lahan,” ucap Sapriyadi.

Peta pembuktian awal ini memperlihatkan jurang pendekatan yang mencolok. Korporasi menyodorkan belasan izin administratif operasional, sementara perwakilan warga memilih menyasar satu titik spesifik, yakni kapasitas hukum personal yang digugat.

Kedua belah pihak sejauh ini sama-sama menegaskan masih akan menambah bukti persidangan.

Poros Sengketa: Alas Hak Melawan PMH

Pertarungan hukum ini berakar pada pertanyaan substantif yang sejak awal dipersoalkan, dokumen mana yang sah membuktikan hak atas tanah objek sengketa.

Sapriyadi dalam berkas hukumnya berpijak pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Dia menegaskan, izin lokasi, IUP, maupun surat pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, sebab hak tersebut dibuktikan dengan sertifikat terbitan Badan Pertanahan Nasional.

Sebaliknya, PT BAP membantah dalil itu melalui replik mereka. Korporasi menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gangguan aktivitas usaha.

Perusahaan memandang hak hukumnya lahir dari kepentingan atas lahan yang dikelola berdasarkan perizinan yang sah.

Korporasi berpendapat, jika tergugat mempersoalkan keabsahan izin tersebut, forum yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan tindakan sepihak di lapangan.

Penilaian atas benturan dua dalil ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Seluruh uraian argumen penggugat dalam laporan ini disandarkan pada salinan dokumen replik, lantaran permohonan konfirmasi kepada kuasa hukum PT BAP belum memperoleh tanggapan.

Bayang-Bayang Putusan Agro Indomas

Berusaha memperkuat eksepsinya, Sapriyadi menyodorkan dua putusan pengadilan yang melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan yang arealnya berbatasan langsung dengan PT BAP.

Salinan kedua putusan ini dapat ditelusuri secara terbuka melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 yang diputus pada 24 Desember 2025 terpantau menolak permohonan kasasi PT Agro Indomas.

Majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma’arif bersama Lucas Prakoso dan Agus Subroto menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa dan baru mengajukan permohonan untuk memperoleh hak.

Konsekuensinya, Mahkamah Agung menilai perusahaan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Dinamika perkara Agro Indomas memperlihatkan pergeseran dasar hukum yang penting untuk dicermati.

Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt tertanggal 30 April 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak, karena Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 40/PDT/2025/PT PLK justru menolak eksepsi kurang pihak tersebut dan mengambil dasar yang berbeda, yakni eksepsi kedudukan hukum.

Majelis banding menyatakan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, sementara izin lokasi, IUP, serta pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan banding tersebut.

Kesejajaran pola antara kedua perkara ini dapat ditelusuri lewat dokumen pengadilan. Argumen PT BAP yang menyatakan perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa kepemilikan sehingga HGU tidak menjadi syarat, serupa dengan argumen yang diajukan PT Agro Indomas dalam memori bandingnya.

Dalam perkara Agro Indomas, argumen itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

Namun, terdapat pula pembeda faktual yang tidak dapat diabaikan. Dalam putusan Agro Indomas, perusahaan disebut belum memiliki sertifikat.

Sementara PT BAP, dalam repliknya, mencantumkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang terbit pada 2008.

Perbedaan posisi dokumen ini merupakan elemen yang dapat memengaruhi penilaian. Penerapan pola putusan serupa sepenuhnya menjadi ranah pertimbangan majelis hakim PN Sampit.

Gugatan Balik dan Uang Paksa

Persidangan juga berjalan di jalur rekonvensi (gugatan balik). Tiga tergugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp300 juta, meliputi biaya rapat, transportasi, dan akomodasi sebesar Rp150 juta serta jasa advokat Rp150 juta, ditambah kerugian immateriil Rp8,5 miliar.

Mereka turut memohon sita jaminan atas aset perusahaan di Kabupaten Seruyan serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari.

PT BAP menepis gugatan rekonvensi tersebut lewat repliknya. Perusahaan berpendapat bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mengenai biaya advokat, korporasi bersandar pada putusan yang menyatakan biaya tersebut merupakan tanggungan pihak sendiri.

Untuk uang paksa, perusahaan mengutip yurisprudensi bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersamaan dengan tuntutan membayar sejumlah uang.

Produk Pers Menjadi Alat Bukti

Penggunaan produk pers sebagai alat bukti oleh PT BAP memiliki konteks yang perlu diuraikan dari berkas tertulis.

Korporasi menyertakan tangkapan layar pemberitaan media, termasuk Kanal Independen, pada poin 122 repliknya untuk mendalilkan bahwa publisitas perkara ini diinisiasi oleh kubu tergugat.

Dalil ini dipakai untuk mementahkan tuntutan rekonvensi tergugat soal pencemaran nama baik. Tidak terdapat pernyataan dalam berkas yang menyebut isi pemberitaan tersebut keliru secara faktual.

Mengingat pihak penggugat belum menjawab permohonan konfirmasi, cakupan dan maksud pasti dari pengajuan bukti pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan secara sepihak.

Karya jurnalistik sendiri merupakan produk yang tunduk pada Undang-Undang Pers beserta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Meja hijau PN Sampit belum tuntas memeriksa seluruh berkas. Sidang lanjutan 8 Juli menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk mengajukan bukti surat tambahan.

Penilaian atas keseluruhan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ign)