• Petani sawit di Kotawaringin Timur mempertanyakan transparansi skema pengganti kewajiban plasma 20% melalui Nilai Optimum Produksi (NOP), mengklaim perhitungan NOP dirahasiakan dan mereka tidak dilibatkan dalam tahapan resmi.
• Isu ini mencuat dalam forum sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Setda Kotim pada Kamis, 2 Juli 2026, yang dihadiri berbagai pihak termasuk narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.
• Perwakilan Ditjenbun menyatakan aturan (Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023) menjamin hak bertanya bagi pihak yang akan menandatangani berita acara terkait NOP, namun pengalaman petani di lapangan bertolak belakang.
• Petani juga menuntut ketegasan sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban plasma, sementara Ditjenbun menyebut sanksi berupa surat teguran atau peringatan. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan.
• Asisten II Setda Kotim mengklaim sekitar 80% kewajiban telah difasilitasi melalui kesepakatan, namun mengakui sebagian kecil belum terlaksana karena perbedaan keinginan antara plasma di area inti atau skema usaha produktif.
SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.
Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.
Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.
”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.
Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.
”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.
Formula NOP dan Hak yang Terkunci
Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.
Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.
Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.
Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.
Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.
Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.
Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.
”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.
Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.
Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.
Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.
”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.
Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.
Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.
PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.
Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta
Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.
”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.
Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.
Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.
”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.
Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.
”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.
Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.
”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.
Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.
”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.
Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.
”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.
”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.
Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.
Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)