✨ Intinya sih...

• Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membuka dokumen kajian kelayakan dan rincian anggaran proyek pembangunan gedung serbaguna senilai Rp149 miliar yang dinilai belum transparan. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Umum KPPM Moch. Isror Habibulloh pada Rabu, 4 November 2026.

• Kekhawatiran KPPM didasari oleh preseden kegagalan proyek Gedung Expo Sampit yang berujung pada kasus korupsi merugikan negara Rp3,5 miliar, dengan empat orang telah divonis.

• KPPM menuntut pemerintah menjelaskan urgensi, manfaat, dampak ekonomi terukur, sumber pembiayaan, kesiapan teknis, dan skema pelaksanaan proyek, serta membandingkan prioritas pembangunan gedung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur dan pelayanan publik.

• Terdapat perbedaan keterangan mengenai skema penganggaran proyek; Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim menyebut tahun tunggal pada APBD murni 2027, sementara Bupati Kotim Halikinnor merencanakan bertahap selama dua tahun. Pekerjaan pematangan lahan senilai Rp5,9 miliar untuk tahun 2026 baru mencapai 35% dengan target selesai pertengahan Desember 2026.

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2026 juga telah memetakan celah kebocoran belanja daerah Kotim dan mencatat adanya dugaan pengadaan langsung berulang oleh penyedia yang terafiliasi dengan PN/ASN Pemkab Kotim sejak 2024 hingga 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen kajian rencana gedung serbaguna Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp149 miliar yang belum dibuka ke publik membangkitkan ingatan pada kelamnya proyek Gedung Expo Sampit.

Mencegah terulangnya sejarah kegagalan aset daerah, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) mendesak pemerintah kabupaten segera membuka dokumen kajian kelayakan dan rincian anggaran ke ruang publik sebelum proyek fisik melangkah lebih jauh.

Wakil Ketua Umum KPPM Moch. Isror Habibulloh menilai rencana konstruksi itu wajib dikaji secara mendalam, transparan, dan bersandar pada skala prioritas kebutuhan warga.

Komunitas pemuda ini sebelumnya juga tajam menyoroti kinerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, termasuk urusan tata kelola Swalayan UMKM Sampit.

”Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Kotim membutuhkan gedung serbaguna atau tidak. Namun, apakah pembangunan dengan nilai Rp149 miliar tersebut benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak masyarakat Kotim saat ini? Pemerintah harus mampu menjelaskan urgensi, manfaat, serta dampak ekonominya secara terukur,” kata Habibulloh, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA: Kebutuhan Besar, Dompet Menipis: Proyek Gedung Serbaguna Kotim Rp149 Miliar Menantang Realitas Fiskal

Kekhawatiran itu merujuk pada preseden Gedung Expo Sampit. Proyek yang dulunya dianggarkan sekitar Rp31,77 miliar tersebut berujung pada kegagalan fungsi dan perkara korupsi.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng pada November 2024 mengungkap dugaan rasuah proyek itu merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.

Empat orang telah divonis dalam perkara tersebut. KPPM menagih sejauh mana pemerintah daerah membedah kegagalan itu sebelum kembali mengusulkan proyek baru dengan nilai anggaran yang jauh lebih besar.

”Jangan sampai kita membangun gedung baru dengan anggaran fantastis, sementara persoalan gedung sebelumnya belum menjadi pelajaran serius dalam tata kelola pembangunan daerah,” ujarnya.

Skema Penganggaran dan Skala Prioritas

Tuntutan keterbukaan ini mengalir menuju ruang-ruang perencanaan. KPPM menuntut pemerintah membeberkan sumber pembiayaan, kesiapan teknis, skema pelaksanaan, hingga kepastian kemampuan daerah merampungkan proyek dalam satu tahun anggaran.

Keterangan para pengambil kebijakan soal rumusan skema ini memang belum bersuara bulat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Idi sebelumnya menyebut usulan itu disetujui di tingkat komisi lewat skema tahun tunggal pada APBD murni 2027.

Keterangan berbeda meluncur dari Bupati Kotim Halikinnor yang merencanakan pembangunan secara bertahap selama dua tahun.

Sang bupati memproyeksikan tahap pertama membutuhkan sekitar Rp49 miliar dan tahap berikutnya sekitar Rp100 miliar, dengan alasan pemerintah daerah juga memiliki kebutuhan lain.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Rifarna Montazriani, pada hari yang sama dengan bupati, justru menyebut angka usulan sekitar Rp150 miliar pada 2027.

Pekerjaan persiapan di atas hamparan lahan Lingkar Selatan itu nyatanya terus berjalan. Rifarna mencatat pematangan lahan tahun 2026 senilai Rp5,9 miliar baru menyentuh progres sekitar 35 persen.

BACA JUGA: Dukung Gedung Rp149 Miliar, Riduwan Kesuma Usul Pengelola Mandiri Lepas dari OPD

Sisa waktu pengerjaannya kini menyempit menjadi sekitar enam pekan untuk mengejar target selesai sesuai kontrak pada pertengahan Desember 2026.

Mundur ke bulan Mei lalu, pekerjaan pematangan lahan Gedung Pertemuan Terpadu ini masih masuk dalam daftar sembilan proyek strategis Kotim yang belum dilelang karena standar harga satuan masih disesuaikan.

Sorotan KPPM lantas membelok tajam pada deretan persoalan dasar yang masih menumpuk. Infrastruktur jalan, pemerataan pembangunan wilayah, akses air bersih, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi UMKM dinilai lebih meminta perhatian.

Skala perbandingannya terpampang cukup mencolok. Dinas SDABMBKPRKP Kotim pada 2025 mengalokasikan Rp181,6 miliar untuk menggarap 339 paket kegiatan peningkatan infrastruktur.

Nilai satu gedung serbaguna ini sudah setara sekitar 82 persen dari keseluruhan anggaran ratusan paket tersebut, atau sekitar 27 persen jika merujuk pada rumusan tahap pertama versi bupati.

”Jangan sampai pemerintah terlalu bersemangat membangun fasilitas megah, tetapi kebutuhan dasar masyarakat masih belum mendapatkan penyelesaian yang maksimal,” katanya.

Lima Tuntutan dan Rapor Keterbukaan

Sikap kritis KPPM itu mewujud dalam lima rumusan tuntutan. Mereka meminta pembukaan rincian anggaran proyek, menagih publikasi dokumen studi kelayakan, analisis manfaat ekonomi, hingga proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjelasan hasil evaluasi aset terdahulu juga ditagih agar kegagalan Gedung Expo tidak berulang. Mereka pun mengingatkan DPRD Kotim agar menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sekaligus meminta pemerintah memastikan megaproyek ini tidak mengorbankan program pelayanan dasar warga.

Tuntutan tersebut dilontarkan bukan sebagai wujud anti-pembangunan atau niat menghambat kemajuan daerah. Pembangunan sarana fisik ditekankan harus memegang teguh asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada masyarakat luas.

Secara formal, rapor keterbukaan Pemkab Kotim sebenarnya tergolong baik. Kotim sukses membawa pulang peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 kategori kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Skor 93,63 dan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi itu ditujukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik. Publik memang telah menerima kepingan informasi awal semacam taksiran anggaran, dimensi bangunan, kapasitas, serta keterangan soal adanya DED dan kajian kelayakan.

Rifarna bahkan sempat menceritakan isi kajian yang menyebut idealnya ada acara setiap hari agar biaya operasional tertutup.

Akan tetapi, lembaran utuh kajian kelayakan, rincian DED, maupun rincian anggarannya belum meramaikan ruang publik terbuka. Rencana pengelolaan gedung bahkan diakui belum dirumuskan.

Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur koridor ini. Badan publik diwajibkan menyediakan rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran tahunannya setiap saat.

Sifat informasi ini tergolong pasif, yang bermakna dokumen tersebut wajib diberikan ketika masyarakat mengajukan permintaan resmi.

Undang-undang memberi batas waktu bagi badan publik untuk merespons permintaan itu dalam 10 hari kerja, dan dapat memperpanjangnya paling lambat 7 hari kerja.

Cermin dari Daerah Lain dan Catatan KPK

Daerah lain memberi contoh keterbukaan informasi sejak proyek baru sebatas coretan desain. Pemkab Lombok Timur pada Juni 2026 menggelar sayembara desain untuk gedung serbaguna berkapasitas sekitar 2.000 orang, melibatkan lima finalis beserta Ikatan Arsitek Indonesia NTB.

Hasil studi kelayakannya kemudian diumumkan ke publik, menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung, lengkap dengan rancangan tata kelola yang akan diurus oleh unit khusus di kawasan tersebut.

Lonceng peringatan soal bahaya skema anggaran yang tertutup pernah berdentang dari proyek Hambalang. Proyek di tingkat nasional itu berubah dari angka Rp125 miliar berskema tahun tunggal menjadi Rp2,5 triliun dengan skema tahun jamak.

Anggota Komisi X DPR saat itu menyebut bahwa anggaran tahun jamak tersebut tidak pernah dibicarakan di meja komisi.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan menemukan proyek itu tidak memenuhi syarat kontrak tahun jamak dan pemenang lelangnya telah ditentukan sebelumnya.

Proyek itu kemudian mangkrak bertahun-tahun dan menelan kerugian negara Rp463,66 miliar.

Kanal Independen tidak menemukan indikasi pelanggaran serupa dalam proyek gedung di Kotim. Pembanding sebagai penegasan pentingnya skema anggaran diputuskan dan didokumentasikan secara terbuka.

Tata kelola anggaran Kotim juga pernah memanggil atensi dari KPK. Melalui rilis resmi pada 9 Juli 2026, lembaga antirasuah itu menyatakan tengah memetakan sekaligus mengunci celah kebocoran belanja daerah Kotim yang tahun ini menyentuh angka Rp1,98 triliun.

KPK turut mencatat adanya pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024 hingga 2026, yang diduga terafiliasi dengan PN/ASN Pemkab Kotim. Rapat koordinasi tersebut berada sepenuhnya dalam jalur pencegahan.

Suara dari komunitas pemuda ini menyuguhkan warna lain dari ragam pandangan publik.

Pandangan berbeda sebelumnya memancar dari pengamat kebijakan publik Riduwan Kesuma, yang memandang pembangunan fasilitas itu sebagai harapan baru sambil mengusulkan pengelolaannya kelak dilepas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dialokasikan dan apa manfaat konkret yang akan mereka terima. Rp149 miliar bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Habibulloh. (ign)