✨ Intinya sih...

• Rencana pembangunan gedung serbaguna Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp149 miliar mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik Riduwan Kesuma pada Rabu (4/11/2026).
• Riduwan mengusulkan agar pengelolaan gedung tersebut kelak dilakukan secara mandiri, terpisah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggerakkan ekonomi lokal melalui berbagai kegiatan.
• Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Rifarna Montazriani, menyatakan per Selasa (3/11/2026) bahwa entitas pengelola gedung setelah selesai dibangun masih belum dirumuskan.
• Skema anggaran pembangunan gedung yang direncanakan bertahap atau tahun tunggal, masih menunggu kepastian dalam pembahasan APBD 2027, dengan adanya perbedaan pernyataan antara Bupati dan Komisi IV DPRD Kotim.
• Riduwan juga mengajak masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk mendukung sekaligus mengawasi proses pembangunan gedung tersebut agar berjalan transparan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pembangunan gedung serbaguna Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp149 miliar mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik Riduwan Kesuma.

Ia menyebut proyek itu sebagai harapan baru dari pemerintahan Bupati Halikinnor, sekaligus memunculkan satu usulan tata kelola: pengelolaan gedung kelak sebaiknya mandiri dan lepas dari struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Riduwan, akademisi yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, menilai fasilitas berkapasitas besar tersebut memegang potensi membawa perubahan bagi daerah.

”Dengan membangun gedung serbaguna berkapasitas besar dapat membawa perubahan dan peningkatan PAD di masa yang akan datang, meskipun pembangunan gedung serbaguna ini kalau dilihat dari sisi anggaran mencapai Rp149 miliar terkesan cukup besar, namun tidak mengabaikan juga pembangunan di desa dan kecamatan,” kata Riduwan, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA: Kebutuhan Besar, Dompet Menipis: Proyek Gedung Serbaguna Kotim Rp149 Miliar Menantang Realitas Fiskal

Bayangan Riduwan tidak sebatas urusan konstruksi fisik. Ia memproyeksikan gedung itu menjadi pusat berbagai kegiatan, dari agenda pemerintahan hingga acara berskala daerah dan nasional.

”Pembangunan gedung serbaguna ini menurut hemat saya nanti sangat berdampak signifikan bagi Kotim, di mana semua kegiatan pemerintah maupun acara nasional dan daerah dapat dilaksanakan di satu tempat, yaitu gedung serbaguna yang nantinya juga akan melibatkan UMKM di Kotim dalam setiap penyelenggaraan acaranya,” ujarnya.

Menurut Riduwan, kehadiran fasilitas tersebut sudah pasti berdampak positif bagi perputaran ekonomi Kotim ke depan.

Usul Pengelola Mandiri

Gagasan yang menonjol dari Riduwan tertuju pada fase pascakonstruksi. Ia menyoroti manajemen pengelolaan gedung setelah fisiknya rampung dibangun, dengan harapan tata kelolanya dipisahkan dari instansi pemerintah yang sudah ada.

”Saya juga berharap setelah selesai nanti gedung serbaguna ini dikelola secara terpisah dari OPD yang sudah ada, supaya manajemennya dapat terarah dan bisa mandiri,” katanya.

Pola manajerial mandiri ini, menurutnya, bisa dirancang dengan sifat sosial, semi-profit, maupun berorientasi keuntungan.

Usulan tersebut menyentuh persoalan dasar yang belum dijawab oleh pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Rifarna Montazriani pada Selasa (3/11/2026) mengakui bahwa entitas pengelola gedung belum ditetapkan.

”Kalau pengelolanya memang belum dirumuskan. Kami di Cipta Karya sampai dengan bangunan terbangun dan berfungsi. Selanjutnya tergantung arahan pimpinan,” kata Rifarna.

Hitungan operasional pascabangun juga tidak ringan. Rifarna menyebut kajian kelayakan gedung idealnya mensyaratkan ada acara setiap hari. Harapannya, arus pemasukan mampu menutup biaya operasional dasar seperti listrik, kebersihan, dan pemeliharaan.

”Yang penting bagaimana biaya operasionalnya bisa tertutup,” ujarnya.

Pilihan Pola Pengelolaan

Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya telah membentangkan sejumlah opsi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan dapat ditempuh melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan bangun serah guna.

Praktik di daerah lain memperlihatkan contoh penerapan unit khusus ini. Kabupaten Lampung Utara, misalnya, menempatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pemanfaatan aset di bawah BPKAD.

Tugasnya menyusun perjanjian sewa, merancang kerja sama pemanfaatan, sekaligus memungut dan menyetorkan hasil sewa aset.

Pola lain adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu peraturan di Kota Yogyakarta, misalnya, mengatur bahwa pendapatan dari kerja sama pemanfaatan barang milik daerah merupakan pendapatan UPT BLUD dan dikelola oleh unit tersebut.

Kedua pola ini tetap berakar pada struktur pemerintah daerah, berstatus sebagai unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah.

Apabila pengelolaan ingin diserahkan kepada pihak di luar pemerintah daerah, langkah ini bisa ditempuh lewat kerja sama pemanfaatan, yakni pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Salah satu ukuran keberhasilannya kelak adalah sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebuah artikel ilmiah di jurnal Kaganga memaparkan dua potret yang berbeda arah.

Penelitian di Kabupaten Badung menyimpulkan bahwa retribusi sewa gedung berpengaruh signifikan secara statistik terhadap peningkatan PAD.

Sebaliknya, data GOR Flobamora milik Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) memperlihatkan situasi berbeda.

Berstatus sebagai aset senilai Rp207,7 miliar, fasilitas tersebut hanya sanggup berkontribusi sekitar 0,10 hingga 0,12 persen terhadap PAD.

Artikel jurnal itu menggarisbawahi kondisi tersebut sebagai gejala pemanfaatan aset yang belum optimal.

Ajakan Mengawasi

Riduwan menutup pandangannya dengan mengajak masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mendukung pembangunan gedung tersebut, sekaligus ikut mengawasinya agar berjalan transparan.

”Melalui kesempatan ini saya berharap semua elemen masyarakat dan OKP kita bersikap mendukung pembangunan gedung serbaguna ini oleh pemerintah, dan kita meminta dalam pembangunannya semua elemen masyarakat termasuk OKP mengawasi pembangunannya secara transparan,” ujarnya.

Skema anggaran gedung itu sendiri masih menunggu kepastian dalam pembahasan APBD 2027. Pada 3 November, Bupati Halikinnor menyebut pembangunan direncanakan bertahap selama dua tahun, dengan rincian tahap pertama sekitar Rp49 miliar dan tahap berikutnya sekitar Rp100 miliar.

Sebaliknya, Komisi IV DPRD Kotim menyebut usulan itu telah disetujui menggunakan skema tahun tunggal pada APBD murni 2027. (ign)