✨ Intinya sih...

• Polsek Parenggean mengamankan seorang pemuda berinisial YSAM (22) di sebuah rumah di Jalan Poros Parenggean, Desa Karang Tunggal, Kotawaringin Timur, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
• Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika dan setelah penggeledahan ditemukan 13 bungkus kristal diduga sabu seberat 22,60 gram di dalam kamar YSAM.
• Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat kecamatan dan warga setempat.
• Selain sabu, petugas juga menyita tas kecil berwarna hitam, timbangan digital, kotak persegi panjang, satu pak plastik klip, potongan sedotan merah, sendok plastik, satu unit iPhone 13 berwarna merah muda, kartu SIM, dan dompet berisi uang tunai Rp400 ribu.
• YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sementara penyidikan masih terus mendalami perkara tersebut.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebanyak 13 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (3/11/2026).

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 22,60 gram. Petugas Polsek Parenggean mengamankan seorang pemuda berinisial YSAM, 22, yang berada di dalam kamar saat penggeledahan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi rumah yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kecamatan dan warga setempat. Di dalam kamar, petugas menemukan 13 paket diduga sabu beserta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang-barang tersebut meliputi tas kecil berwarna hitam, timbangan digital, kotak persegi panjang, satu pak plastik klip, potongan sedotan merah, dan sendok plastik.

Petugas juga menyita satu unit iPhone 13 berwarna merah muda beserta kartu SIM. Sebuah dompet cokelat berisi uang tunai Rp400 ribu turut diamankan.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat melalui penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi rumah terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kecamatan serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 22,60 gram,” jelasnya.

YSAM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Parenggean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan YSAM dalam peredaran narkotika di wilayah Parenggean.(***)