• Mediasi ketiga antara lima warga Desa Sebabi dan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 4 November 2026, dinyatakan gagal karena ketidakhadiran PT BSK selaku tergugat utama.
• Warga menolak tawaran damai terpisah dari PT Agro Indomas karena adanya hubungan hukum antara kedua perusahaan terkait lahan sengketa yang diklaim warga berada dalam areal HGU PT BSK.
• Warga menghadapi laporan polisi dari PT BSK (No. LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah) yang memanggil salah satu penggugat pada 14 September 2026, dan warga juga melaporkan balik PT BSK serta oknum terkait atas dugaan perusakan pagar pada 27 Agustus 2026.
• Dengan kandasnya mediasi, Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 19 November 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Penantian sepekan demi sebuah kata sepakat berujung keheningan. Pada jadwal mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (4/11/2026) pagi, kursi yang disiapkan untuk PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dibiarkan kosong tak bertuan.
Ketidakhadiran tergugat utama ini mematikan peluang rekonsiliasi. Usaha damai lima warga Desa Sebabi resmi dinyatakan kandas, dan sengketa lahan adat ini dipastikan berlanjut ke medan persidangan.
Menurut Sapriyadi, kuasa hukum warga, pihak yang menampakkan diri di ruang mediasi hanyalah PT Agro Indomas selaku Tergugat II, Menteri Agraria dan Tata Ruang (Tergugat IV), serta Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur (Tergugat V).
Mereka datang membawa resume sekaligus jawaban atas usulan warga. Namun, PT BSK yang menjadi titik sentral sengketa justru menghilang tanpa kabar.
”Sampai saat ini, kami tidak mendapatkan informasi dalam bentuk apa pun. Alasan mereka tidak hadir juga tidak kami dapatkan informasinya,” kata Sapriyadi.
Ketidakhadiran ini disesalkan kubu penggugat. Padahal, sepekan sebelumnya, anak usaha Wilmar International Limited itu masih mengirimkan utusan hukum yang, menurut Sapriyadi, mengantongi surat kuasa istimewa dari notaris. Kini, tak satu pun perwakilan yang diutus.
”Mediasi itu sebenarnya untuk mencapai suatu kesepakatan. Namun, pada faktanya, mereka, dalam hal ini PT BSK, tidak hadir dan tidak menunjukkan iktikad baik. Ini sangat disayangkan,” ujar Sapriyadi.
Kekecewaan serupa disuarakan Yanti U, salah satu penggugat. Dia menegaskan, seluruh pihak sebelumnya telah sepakat untuk duduk bersama merampungkan proses ini.
”Padahal, satu minggu yang lalu sudah disepakati bersama untuk menjalani sidang mediasi. Para penggugat maupun tergugat harus dihadirkan semua. Tidak ada alasan untuk tidak hadir,” kata Yanti.
Bagi warga, kursi kosong itu mengirimkan satu pesan gamblang. Syarat damai yang mereka ajukan pada 28 Oktober lalu dibiarkan tak berjawab.
”PT BSK juga sangat disayangkan karena tidak bisa memenuhi apa yang kami minta, apa yang kami sepakati untuk berdamai,” ujarnya.
Menolak Damai Terpisah
Langkah berbeda diambil oleh PT Agro Indomas. Mereka hadir menyodorkan tawaran perdamaian. Meski menghargai iktikad tersebut, pihak penggugat memilih jalan tegas: menolak tawaran damai terpisah.
”Kami juga menghargai iktikad baik mereka pada hari ini. Mereka sudah menerima resume dari penggugat dan mengajak berdamai,” kata Yanti.
Keputusan menepis uluran damai itu bukanlah langkah emosional, melainkan perhitungan hukum yang matang. Warga tidak ingin masuk ke dalam skenario perdamaian terpisah karena kedua korporasi tersebut terikat erat secara hukum.
”Alasannya, ada hubungan hukum antara PT BSK dengan PT Agro Indomas. Ada keterkaitan,” ujarnya membeberkan alasan.
Keterikatan yang dimaksud tertuang lugas dalam dokumen gugatan. Warga mendalilkan bahwa PT Agro Indomas menanam sawit di atas lahan sengketa yang posisinya berada di dalam areal Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK.
Dalil ini berpijak pada Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara kedua entitas tersebut.
Secara prosedur, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memang membukakan jalan bagi perdamaian dengan sebagian tergugat.
Namun, jalan ini berisiko besar. Penggugat harus mengubah gugatan dengan menyingkirkan pihak yang tidak berdamai; gugatan terhadap pihak itu baru dapat diajukan ulang secara terpisah kelak.
Lebih jauh, beleid itu mengatur bahwa perdamaian sebagian hanya bisa dikuatkan menjadi akta perdamaian jika tidak menyangkut aset atau kepentingan pihak yang tidak berdamai. Padahal, lahan yang kini diklaim oleh warga berada persis di dalam areal HGU PT BSK, menurut gugatan mereka.
Kelima syarat damai yang diajukan warga pada pekan sebelumnya memuat pengakuan atas tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare, pengeluaran lahan itu dari areal izin PT BSK, ganti rugi materiil sekitar Rp5 miliar, pencabutan laporan polisi yang menjerat warga, serta jaminan tertulis agar perusahaan tidak lagi melakukan kriminalisasi.
Pagar, Polisi, dan Kriminalisasi
Menurut Yanti, tekanan di lapangan terus mengintai keseharian warga. Ia menuturkan bahwa gangguan tersebut terus berlangsung dan mengusik ketenangan.
”Setiap mereka datang, mereka selalu mau mengancam, membongkar pagar, hingga mengusik masyarakat yang ada di situ,” kata Yanti menggambarkan kondisi tersebut.
Dia menyoroti secara tajam laporan pidana yang kini membidik kelompoknya. ”Sudah dilaporkan ke Polda. Masyarakat sudah satu kali dipanggil,” ujarnya.
Bayang-bayang pidana itu bersumber dari Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.
Dokumen inilah yang menjadi pijakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng memanggil Ahmad Robbi Hidayat, salah satu penggugat, bersama dua petani lain guna menjalani klarifikasi pada 14 September 2026. Berdasarkan keterangan kuasa hukum warga, pelapor dalam kasus ini berasal dari kubu PT BSK.
Warga pun merespons balik. Pada hari yang sama, lewat surat bertanggal 14 September 2026, kuasa hukum warga melaporkan PT BSK, oknum sekuriti perusahaan, beserta enam oknum anggota Brimob ke kepolisian atas dugaan perusakan pagar batas klaim tanah pada 27 Agustus 2026.
Menghadapi rentetan persoalan ini, Yanti meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi.
”Jangan melakukan kriminalisasi. Jangan sampai kriminalisasi ini dilanjutkan,” katanya mengingatkan.
Dia turut mendesak agar seluruh aktivitas korporasi di atas lahan sengketa diistirahatkan selagi perkara ini belum mendapat kepastian dari pengadilan.
”Tolong, selama perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, perusahaan tidak boleh mengadakan aktivitas di lapangan. Mereka terus mengganggu, apalagi membawa aparat kepolisian ke objek lahan sengketa,” ujar Yanti.
Menatap Meja Persidangan
Berakhirnya fase mediasi ini praktis mengembalikan Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt ke meja majelis hakim. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 19 November 2026.
Sapriyadi memandang fase ini sebagai arena pembuktian bahwa hamparan lahan tersebut benar-benar milik para penggugat.
Bagi warga, tertutupnya pintu mediasi bukanlah sebuah akhir, melainkan gerbang pembuka bagi pertarungan yang sesungguhnya.
”Apa pun yang terjadi di lapangan, kami tetap bertahan. Kami tetap memperjuangkan hak kami. PT BSK memang belum pernah memberikan ganti rugi,” kata Yanti menegaskan pendiriannya.
Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.
”Apa pun yang terjadi, sampai titik darah penghabisan, kami tidak akan mundur,” ujar Yanti.
Kanal Independen belum memperoleh tanggapan PT BSK terkait absennya mereka dari meja mediasi. Serangkaian permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada perusahaan untuk pemberitaan sengketa ini sebelumnya juga tidak pernah berbalas. (ign)