Respons Publik Pasca Peluncuran
Setelah Kartu Huma Betang Sejahtera resmi berlaku, sejumlah warga yang memegang kartu versi lama kecewa karena tak masuk dalam data penerima. Padahal, sebagian mengaku memilih pasangan Agustiar-Edy karena program yang dijanjikan dalam kartu tersebut.
Seorang penerima kartu di Sampit, Hadi, mengaku masih menyimpan kartu versi lama. Dia berharap bisa mendapatkan program seperti yang tertera dalam kartu tersebut. Akan tetapi, ketika kartu versi baru resmi diluncurkan, dia kecewa.
”Saya kira langsung bisa dapat bantuan seperti yang dijanjikan dalam kartu saat kampanye. Ternyata, saat realisasinya berbeda dan kartu yang saya tak berlaku lagi,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama diluapkan sejumlah pemegang kartu lama melalui media sosial, terutama Facebook. Unggahan kekecewaan hingga pertanyaan, berseliweran di beranda sejak kartu tersebut diluncurkan.
Berlomba dengan sosialisasi dan penjelasan bahwa kartu versi lama tak lagi berlaku disertai dengan alasan dan manfaat kartu versi baru yang dinilai lebih canggih tersebut.
Penjelasan Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng tidak menampik kartu Huma Betang versi lama telah beredar jauh sebelum program resmi diluncurkan. Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana menegaskan, kartu yang beredar sebelumnya dan kartu yang kini diluncurkan adalah dua hal yang berbeda.
”Kartu yang dulu itu hanya bagian dari sosialisasi. Itu bukan kartu resmi, jadi tidak dipakai untuk penyaluran bantuan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, pemegang kartu lama tidak otomatis menjadi penerima manfaat KHBS.
”Mereka yang memegang kartu sebelumnya bisa saja menerima bantuan, bisa juga tidak. Semua ditentukan dari hasil pendataan dan verifikasi,” katanya
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban resmi atas pertanyaan ratusan ribu warga yang selama ini memegang kartu tersebut tanpa pernah menerima satu pun manfaat konkret darinya.
Terkait dasar data penerima, penetapan penerima KHBS mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan setiap triwulan, dengan pelibatan pemerintah desa, pendamping PKH, dan petugas BPS sebagai sumber data lapangan.
Secara fisik, kartu dilengkapi dengan nomor identitas, chip, dan hologram pengaman. Saat kartu ditap pada mesin EDC, akan muncul nama penerima dan jenis bantuan yang diterima. Dengan sistem ini, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan sulit untuk dipalsukan.
Pendistribusian kartu ditargetkan selesai pada akhir Februari 2026. Ditargetkan menyasar sekitar 279.434 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi warga yang merasa layak namun belum terdata, Pemprov membuka jalur koreksi melalui pemerintah desa dan dinas sosial setempat, serta kanal pengaduan resmi di humabetang.id dan nomor 0852 7788 9903.
Untuk mencegah penyalahgunaan nama program, Pemprov mengeluarkan imbauan resmi agar warga tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan pendataan KHBS di luar mekanisme resmi.
”Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran dan pendataan Kartu Huma Betang secara ilegal,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Seluruh pendataan, ditegaskan Pemprov, hanya dilakukan melalui perangkat desa, pendamping resmi, dan kanal digital yang telah ditunjuk.