• Mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
• Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus penyadapan kepala negara ini sebagai "kejahatan didugakan paling besar dalam sejarah Polri."
• Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menargetkan presiden, tetapi juga tokoh politik, anggota DPR, insan media, dan aktivis LSM, yang diduga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan dapat dikategorikan sebagai ancaman makar.
• Pengusutan kasus ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui penangkapan, pemeriksaan intensif, dan mutasi terstruktur terhadap ratusan perwira dalam upaya pembersihan internal Polri.
Kanalindependen.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan sorotan tajam terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri beserta sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini mencuat menyusul dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai bahwa dugaan penyadapan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan salah satu bentuk kejahatan institusional terbesar di tubuh kepolisian sepanjang sejarah berdirinya institusi Bhayangkara.
“Ini merupakan kejahatan didugakan paling besar dalam sejarah Polri, karena yang disadap adalah kepala negara,” katanya.
Potensi Tindak Makar dan Gelombang Pembersihan Internal Polri
Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menargetkan presiden, tetapi juga menyasar jajaran tokoh politik, anggota DPR, insan media, hingga aktivis LSM. Produk analisis dan data sensitif hasil penyadapan diduga diteruskan kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan nasional serta dapat dikategorikan sebagai ancaman makar.
Pengusutan skandal besar ini diinisiasi langsung oleh jajaran kepolisian di bawah pimpinan Kapolri anyar, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, melalui penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah oknum perwira. Menyusul pengungkapan kasus tersebut, langkah pembersihan internal (clean up) besar-besaran dilancarkan melalui mutasi terstruktur terhadap ratusan perwira demi mengembalikan integritas kelembagaan Polri.
Dalam pandangannya, Mahfud MD kembali mengingatkan pesan moral yang pernah disampaikannya di Sespim Polri agar para pejabat dan perwira Polri tidak bersikap sombong atau sewenang-wenang saat memegang tampuk kekuasaan. Menurutnya, segala bentuk tindakan tidak terpuji pada akhirnya akan terungkap ketika keadilan dan norma moral ditegakkan secara mutlak.
Pengungkapan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka merupakan titik nadir sekaligus ujian terberat bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Penyalahgunaan alat negara (state apparatus) untuk kepentingan intelijen ilegal mengancam fondasi demokrasi serta pertahanan keamanan nasional.
Langkah berani Kapolri baru dalam melakukan mutasi dan penindakan tegas terhadap oknum perwira patut diapresiasi, namun perbaikan tidak boleh berhenti pada rotasi jabatan semata. Audit menyeluruh terhadap penggunaan peralatan penyadapan (wiretapping technology) serta penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(***)