Intinya sih...
  • Salihin diduga melakukan pencucian uang dengan menggerakkan dana hasil kejahatan melalui rekening bank atas nama kerabat, keluarga, dan tetangga (rekening nominee).
  • Mutasi rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah (salah satunya tercatat lebih dari Rp30 miliar) yang tidak sejalan dengan profil usaha resmi para pemilik rekening.
  • Pemilik rekening mengaku menyerahkan kendali penuh atas akun mereka (seperti kartu ATM dan akses mobile banking), di mana majelis hakim menyimpulkan kendali tersebut berada pada Salihin.

Nama Salihin jarang muncul di rekening bank. Namun, uang yang dikaitkan dengan dirinya justru bergerak aktif. Masuk dan keluar melalui rekening orang lain.

Gambaran ini muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terpidana narkotika yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

Jaksa tidak memulai pembuktian dengan cerita besar di ruang sidang. Mereka membuka satu per satu buku tabungan. Menunjukkan mutasi. Membaca angka. Angkanya tidak kecil.

Dalam putusan, majelis mencatat sejumlah rekening atas nama orang-orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa. Ada kerabat. Ada anggota keluarga. Ada tetangga yang sejak lama saling mengenal.

Rekening-rekening itu tidak berdiri sendiri. Dana mengalir dari satu rekening ke rekening lain. Lalu berpindah lagi. Kadang kembali ke rekening semula. Transaksi berlangsung berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Setoran tunai. Transfer antarbank. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Polanya konsisten.

Angka yang Tidak Sejalan dengan Profil Pemilik

Salah satu rekening atas nama kerabat perempuan tercatat menerima dan mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar dalam beberapa tahun. Rekening lain, atas nama kerabat berbeda, menunjukkan mutasi miliaran rupiah.

Pemilik rekening, menurut data bank, bukan pengusaha besar. Ada yang tercatat sebagai pedagang. Ada yang menjalankan usaha ritel skala kecil. Tidak ada catatan usaha formal yang menjelaskan lalu lintas dana sebesar itu.

Majelis mencatat ketidakseimbangan ini sebagai fakta penting.

Di persidangan, sebagian pemilik rekening memberi keterangan yang serupa. Setelah rekening dibuka, mereka tidak lagi memegang kendali penuh.

Ada yang menyerahkan kartu ATM. Ada yang memberikan akses mobile banking. Ada yang hanya menyimpan buku tabungan.

Nama mereka tercatat sebagai pemilik. Namun transaksi dikendalikan pihak lain.

Keterangan-keterangan ini tidak berdiri sendiri. Ia dibaca bersama mutasi rekening, waktu transaksi, dan relasi antar pemilik akun.