• Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika terbukti perusahaan melanggar atau menghapus aset negara.
• Pernyataan tersebut disampaikan Rimbun dalam wawancara pada Senin, 23 Februari 2026, setelah warga menemukan saluran irigasi yang diiris, ditimbun, dan ditanami sawit.
• DPRD Kotim akan meminta anggota dari daerah pemilihan dan komisi terkait untuk turun ke lapangan, serta mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas PU) segera mengecek kondisi irigasi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).
”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.
Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.
Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.
Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).
”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.
Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.
”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.