✨ Intinya sih...

• Sapriyadi, juru bicara warga Desa Bangkal yang menuntut plasma 20% dari PT Binasawit Abadipratama (BAP), dilaporkan atas dugaan perusakan.

• Laporan polisi bernomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah dicatat pada Selasa, 6 Oktober 2026, oleh Mulkan Nasution (pejabat grup Sinar Mas) terkait aksi unjuk rasa 5 September 2026 di areal PT BAP.

• Saat ini, Sapriyadi berstatus terlapor atas dugaan perusakan sebagaimana Pasal 521 KUHP baru, dan perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng.

• Polda Kalteng telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Oktober 2026 dan mengundang Kepala Desa Bangkal Erwin Supardi untuk klarifikasi sebagai saksi pada Jumat, 6 November 2026, pukul 09.00 WIB di Mapolda Kalteng.

• Sapriyadi menilai laporan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap unjuk rasa yang menurutnya berlangsung damai dan sudah dijamin aman oleh Kapolres Seruyan saat itu.

• Proses hukum ini bergulir di tengah masa tunggu sebulan (berakhir sekitar 9 November 2026) yang diminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk penyelesaian sengketa plasma setelah komitmen bersama dengan warga ditandatangani pada 9 Oktober 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sebulan berlalu sejak kunjungan terakhir Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda ke tenda warga di kilometer 79.

Ketika ribuan masyarakat sejumlah desa di Seruyan menanti kepastian janji penyelesaian sengketa plasma, sebuah salinan dokumen mendarat di WhatsApp Sapriyadi, salah satu tokoh sentral dalam aksi tuntutan plasma.

Alih-alih kabar realisasi dari petinggi daerah, lembaran kepolisian itu justru memuat namanya sebagai pihak terlapor atas dugaan perusakan dalam aksi unjuk rasa 5 September 2026.

”Ya, tentu kagetlah,” kata Sapriyadi, Rabu (4/11/2026).

Pelapornya Mulkan Nasution, pejabat perkebunan grup Sinar Mas. Tuduhannya dugaan perusakan di areal PT Binasawit Abadipratama (BAP).

Tanggal dalam laporan kepolisian itu menarik mundur ingatan pada hari saat Kapolres Seruyan saat dijabat AKBP Beddy Suwendi berdiri di tengah lautan ribuan warga, persis di depan gerbang kebun PT BAP kilometer 98.

Beddy menyatakan sudah menjamin kepada perusahaan bahwa warganya aman, lalu ikut menorehkan tanda tangan pada kesepakatan yang mengakhiri aksi.

Keanehan menguar dari dokumen tersebut. Dari ribuan peserta aksi yang memadati lokasi, surat Polda hanya menunjuk satu nama. Surat itu juga tidak merinci satu pun wujud barang yang diduga rusak.

Laporan bernomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah itu tercatat masuk pada Selasa (6/10/2026).

Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian menindaklanjutinya lewat surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Oktober 2026. Unit ini secara khusus menangani perkara harta benda, bangunan, dan tanah.

Surat undangan klarifikasi bertanggal 3 November 2026, yang salinannya diperoleh Kanal Independen, meminta Kepala Desa Bangkal Erwin Supardi hadir sebagai saksi di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (6/11/2026) pukul 09.00 WIB.

Surat itu diteken Kasubdit II/Hardabangtah AKBP Ghalih Widyo Nugroho atas nama Dirreskrimum.

Isinya menyebut dugaan perusakan sebagaimana Pasal 521 KUHP baru terjadi di areal PT BAP, pada kilometer 79, 98, 105, dan 115 Jalan Jenderal Sudirman. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Sapriyadi dkk.

Salah satu dasar hukum yang dicantumkan surat itu adalah Pasal 29 ayat (2) KUHAP baru. Pasal ini membolehkan penyidik langsung mendatangi kediaman saksi yang menghindar dari pemeriksaan, tanpa panggilan lebih dulu.

Sapriyadi merupakan advokat sekaligus Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal. Dia memegang peran sebagai juru bicara warga Bangkal dalam tuntutan plasma 20 persen terhadap PT BAP, anak usaha Sinar Mas.

Laporan polisi tersebut dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi atas unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang.

”Dipaksakan, seolah-olah memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Sapriyadi,” ujarnya.

”Pada tanggal 5 itu, kami datang menyampaikan orasi. Setelah menyampaikan orasi, karena Kapolres yang menjamin, lalu kami balik,” tambahnya.

Sapriyadi menegaskan, sepanjang aksi hari itu tidak ada perusakan. ”Tapi kok dikatakan perusakan, dari mana?” ucapnya, seraya menuturkan, penyidik baru mengundang kepala desa, sementara dirinya belum dipanggil.

Hari yang Dijamin

Pada hari yang disoal dalam laporan tersebut, ribuan warga dari sejumlah desa di Seruyan dan Kotawaringin Timur tumpah ruah menjejali ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 sejak pukul 10.00 WIB.

Mereka mendirikan tenda di depan gerbang kebun PT BAP yang posisinya sudah terkunci gembok. Pemandangan di seberang pagar memperlihatkan sekuriti dan personel Polres Seruyan bersiaga penuh di dalam area perusahaan. Tepat di depan barikade itulah Sapriyadi memulai orasi.

Beddy datang membawa hasil perundingan dari malam sebelumnya. Menurut keterangannya, ia bersama Ketua DPRD Seruyan telah berunding dengan perwakilan perusahaan sejak pukul 20.00 hingga 04.00, dan langsung berkomunikasi dengan kantor pusat perusahaan.

Berdiri di tengah kerumunan massa, perwira menengah kepolisian itu menaruh nama baiknya sendiri sebagai jaminan keamanan.

”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” kata Beddy di hadapan massa saat itu.

Kepala Desa Biru Maju, Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sempat menolak bubar. Meski begitu, ia melemparkan larangan keras bagi barisannya, persis di hadapan Kapolres.

”Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.

Pagar akhirnya dibuka. Perwakilan warga melangkah masuk ke area kebun, lalu merumuskan kesepakatan di pos sekuriti perusahaan.

Dokumen itu diteken oleh perwakilan warga, Kades Bangkal Erwin Supardi, Camat Seruyan Raya Zainal Arifin, Kapolres Seruyan, dan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan Hendra Anang.

Isinya menetapkan pertemuan lanjutan di Sampit pada Rabu, 9 September, guna membahas penyelesaian tuntutan plasma.

Dalam lembar dokumen yang sama, warga juga menjamin situasi akan tetap kondusif sampai kesepakatan tercapai. Massa merelakan diri bubar sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, dan arus jalan raya kembali mengalir lancar.

Satu peninggalan fisik dari aksi hari itu tertambat dengan sepengetahuan Kapolres. Sapriyadi meminta izin secara terbuka agar gembok milik warga tetap terpasang di akses masuk kebun.

”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” kata Sapriyadi di lokasi saat itu.

Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan portal tidak dibuka sampai Rabu.

Mata lensa Kanal Independen di lokasi hari itu tidak merekam satu pun jejak perusakan. Catatan jurnalis dari media lain menangkap hal serupa. Aksi berlangsung damai di bawah pengawalan polisi. Sapriyadi juga menyebut aksi berjalan damai tanpa insiden.

Empat Titik Surat Polda

Empat titik lokasi dalam surat Polda identik dengan daftar lokasi yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi warga, minus kilometer 107.

Surat tertanggal 31 Agustus 2026 itu mencantumkan kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115 sebagai letak aksi, ditambah area kantor dan pabrik PT BAP.

Dokumen pemberitahuan itu dialamatkan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada instansi Polri sebelum turun ke jalan.

Gerbang kebun kilometer 98 sudah terkunci gembok ketika warga tiba. Warga lalu menitipkan gembok mereka sendiri di portal itu, juga di portal kilometer 79, dengan sepengetahuan Kapolres.

Portal kilometer 79 sendiri pernah pula ditutup pihak perusahaan. Kanal Independen sebelumnya memberitakan foto spanduk di portal tersebut, yang terang-terangan menyatakan portal ditutup sementara atas nama Manager LGGE.

LGGE merupakan kode operasional untuk Lenggana Estate milik PT BAP. Sejak 3 September, Sapriyadi menyatakan justru perusahaan yang lebih dulu menutup akses.

Lain cerita di kilometer 105. Erwin Supardi membawa kabar dari ruas itu setelah bertemu Kapolres di sana.

Dia menyampaikannya di lokasi aksi utama. Warga Rungau Raya di kilometer 105 sudah sepakat dan membubarkan diri, tanpa lagi menahan akses jalan.

Surat Polda memetakan keempat titik ini berada di Desa Salunuk, Kecamatan Seruyan Raya. Peraturan daerah Kabupaten Seruyan tentang pembentukan kecamatan mencatat nama desa itu dengan ejaan Selunuk.

Perda yang sama menempatkan Desa Rungau Raya ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Danau Seluluk, bukan Seruyan Raya. Secara geografis alamat, kilometer 105 Jalan Jenderal Sudirman berkedudukan di Desa Rungau Raya.

Nomor laporan ini berkode B. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, polisi membedakan dua jenis laporan.

Model A dirancang bagi anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa. Sementara Model B dikhususkan untuk aduan yang datang dari masyarakat.

Peraturan yang sama mewajibkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya sebuah laporan diterbitkan menjadi laporan polisi.

Laporan ini mendarat sebulan penuh setelah kejadian, masuk langsung ke meja Polda, dan dilayangkan oleh pihak di luar struktur aparat yang berjaga letih pada hari itu.

Pelapor dari Struktur Sinar Mas

Pelapor bukan nama baru dalam riwayat panjang konflik lahan perusahaan Sinar Mas di bumi Kalimantan Tengah. Kanal Independen memastikan Mulkan Nasution dalam surat Polda adalah orang yang sama yang pada 8 Februari 2025 meneken surat tanggapan PT Tapian Nadenggan, salah satu anak usaha Sinar Mas.

Mulkan membubuhkan tanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Regional Controller KT 3. Surat bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025 itu ditujukan kepada lembaga AMPUH, dalam sengketa lahan warga Desa Pantap, Kotawaringin Timur.

Dalam sengketa itu, Sapriyadi berdiri di garis depan sebagai kuasa hukum warga untuk melawan PT Tapian Nadenggan. Ia juga merupakan kuasa hukum tiga tokoh sentral dalam sengketa lahan Desa Sebabi, yakni Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, yang digugat PT BAP senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

Laporan atas nama Mulkan tercatat pada hari yang sama dengan munculnya pergerakan dari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat.

Aksi aliansi itu digelar di kilometer 109, Desa Rungau Raya, desa yang sama dengan rujukan kilometer 105 di dalam surat Polda.

Kelompok ini turun membawa tuntutan agar pemerintah memulihkan akses jalan, yang menurut klaim mereka terganggu oleh rentetan demonstrasi warga penuntut plasma.

Penelusuran data Kanal Independen yang terbit pada 10 Oktober menghitung adanya 316 baris nama dalam lampiran pernyataan sikap aksi aliansi tersebut.

Hal yang mengusik, sedikitnya 101 baris nama tercatat pada lembar yang mencantumkan kode unit operasi PT BAP.

Salah satu lembar pernyataan bahkan memuat perihal “Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Bila membedah laporan audit RSPO, SRUM tidak lain adalah singkatan untuk Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.

Massa aksi aliansi ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah penyelesaian dengan segera. Lembar pernyataan sikap mereka juga mematok tenggat waktu tiga hari bagi bupati, kapolres, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk melahirkan keputusan.

Selama bara konflik plasma ini menyala, manajemen PT BAP memilih menutup rapat ruang konfirmasi dari kalangan jurnalis.

Rentetan upaya konfirmasi yang ditempuh Kanal Independen nihil jawaban. Perwakilan manajemen yang sempat ditemui langsung pada 9 September juga memilih bungkam dan menolak berkomentar.

Tenggat Sebulan Gubernur

Laporan ke meja polisi itu dilakukan ketika benang kusut penyelesaian sedang dirajut lewat jalur pemerintahan. Laporan itu masuk dua hari setelah Gubernur Agustiar Sabran bersama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda pertama kali menemui warga di Tenda Aspirasi 79 wilayah Bangkal, Minggu (4/10/2026).

Gubernur saat itu mengutarakan sambutan baik atas masuknya investasi, tetapi mengingatkan bahwa pihak perusahaan tetap wajib menunaikan kewajibannya, termasuk realisasi plasma.

Jumat (9/10/2026), dua pucuk pimpinan daerah ini kembali mendatangi tenda di kilometer 79 untuk menyodorkan tawaran penyelesaian.

Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan meneken Surat Komitmen Bersama di hadapan warga, meski tanpa dibubuhi tanda tangan perwakilan PT BAP.

Gubernur meminta waktu penyelesaian selama sebulan. Massa Bangkal bersedia menerima opsi itu lalu membongkar barisan.

Sehari setelah komitmen itu diteken, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 memerintahkan mutasi bagi Beddy untuk mengemban tugas baru sebagai Kapolres Cianjur, Polda Jawa Barat.

Surat telegram itu menggerakkan rotasi besar-besaran bagi 199 perwira tinggi dan menengah kepolisian. Gelombang rotasi itu adalah yang kedua semenjak Kapolri Suyudi Ario Seto resmi dilantik pada 1 Oktober.

Surat perintah penyelidikan atas laporan Mulkan terbit pada 22 Oktober. Undangan klarifikasi bagi kepala desa menyusul bertanggal 3 November.

Dua langkah hukum ini jatuh dan bergulir tepat di tengah masa tunggu sebulan yang diminta Gubernur, yang semestinya baru tutup buku sekitar 9 November.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial secara gamblang menyebut sengketa sumber daya alam antara masyarakat dan pelaku usaha sebagai salah satu titik rawan konflik.

Aturan hukum ini mewajibkan segala perselisihan diselesaikan secara damai lewat koridor musyawarah. Pemerintah daerah juga memanggul kewajiban meredam konflik, salah satunya dengan menggelar ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Langkah kunjungan Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan ke tenda warga sejalan dengan napas undang-undang tersebut.

Dua hari setelah aksi protes 5 September berlalu, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengumumkan bahwa Polri menangguhkan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Keputusan strategis itu ia utarakan dalam rapat dengar pendapat umum soal RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR, Senin (7/9/2026).

Dikutip dari kantor berita Antara, Syahar menyebut Polri mengedepankan pendekatan mediasi dan keadilan restoratif.

Institusi kepolisian menunda proses pidana untuk perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah, agar proses hukum tidak mengoyak perjuangan masyarakat yang tengah mempertahankan tanahnya, katanya.

Sejak awal, warga Bangkal menuntut plasma 20 persen dalam bentuk realisasi lahan. Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka belum menemukan adanya dokumen tertulis yang menurunkan kebijakan moratorium Kabareskrim itu ke tingkat Polda, maupun surat pencabutannya setelah pucuk pimpinan Polri berganti.

Batas KUHP Baru

Hingga naskah ini diturunkan, Sapriyadi berstatus terlapor. Perkara masih berjalan di tahap penyelidikan. Berpijak pada KUHAP baru, fase awal ini hanya dimaksudkan untuk mencari tahu adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, serta menentukan layak tidaknya kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bila forum gelar perkara nanti menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah sebuah kejahatan pidana, maka penyidik, mengacu KUHAP, mesti menghentikan penyelidikan.

Pasal 521 KUHP baru yang dijadikan landasan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal itu memuat ancaman hukuman bagi perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dengan melawan hukum.

Hukuman maksimalnya adalah penjara dua tahun enam bulan atau denda paling tinggi Rp200 juta. Namun, jika nilai kerugian ditaksir tidak melampaui angka Rp500 ribu, ancamannya menyusut menjadi penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Penjelasan resmi pasal tersebut mendefinisikan kata ”merusak” sebagai perbuatan membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, namun masih bisa difungsikan kembali setelah melalui proses perbaikan.

KUHP baru secara tegas menutup pintu bagi penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Artinya, aparat dilarang memaksakan berlakunya ancaman pidana terhadap perbuatan yang tidak disebutkan secara tekstual di dalam undang-undang.

Regulasi ini juga menampung alasan pembenar, di antaranya tindakan melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang, serta ketiadaan sifat melawan hukum.

Apabila nantinya perkara ini menginjak tahap penyidikan, hukum mensyaratkan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum berani menetapkan tersangka.

Surat penetapan itu juga diwajibkan mengurai konstruksi singkat jalannya perkara. Dari kacamata klasifikasi, Pasal 521 tidak tergolong ke dalam daftar tindak pidana yang melegitimasi tindakan penahanan.

Jalur keadilan restoratif sebenarnya sudah membentang sejak tahap penyelidikan untuk perkara pidana dengan ancaman paling lama lima tahun.

Syarat penghentian kasusnya bergantung pada surat kesepakatan damai yang diteken bersama oleh pelaku, korban, dan pihak penyelidik.

Undangan klarifikasi itu jatuh pada Jumat (6/11/2026), di mana Erwin Supardi dijadwalkan hadir menghadap untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala desa ini adalah satu dari sekian pihak penanda tangan kesepakatan 5 September bersama Kapolres.

Pada tanggal 5 September itu pula, pria ini yang membawa kabar bahwa kelompok warga Rungau Raya di kilometer 105 telah membubarkan diri, setelah ia bertemu Kapolres di sana.

Jauh hari pada Juni 2026, Sapriyadi pernah membagikan kepingan masa lalunya tentang sang ayah, Burhan. Ayahnya beberapa kali dilaporkan ke polisi saat bersikeras mempertahankan tanah yang diyakininya dirampas perusahaan tanpa ganti rugi, di tengah impitan ekonomi untuk membayar jasa pengacara.

Kisah perlawanan tanpa pelindung hukum itulah yang memahat tekad Sapriyadi untuk berdiri sebagai advokat. Roda sejarah berputar. Namanya sendiri yang tercetak jelas dalam surat kepolisian daerah. (ign)