• Proyek irigasi strategis Danau Lentang di Sampit senilai Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng untuk menopang jaringan Luwuk Bunter III terdesak dan sebagian saluran airnya diindikasi telah ditimbun serta ditanami sawit oleh konsesi perusahaan.
• Terdapat anomali administrasi dalam pembebasan lahan 1,77 hektare, di mana pembayaran dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP) namun surat penyerahan hak tercatat atas nama Koperasi Produsen MBS yang ketuanya mengaku tidak menerima dokumen tersebut.
• Identitas penguasa sah lahan sengketa memiliki tiga versi klaim berbeda yang saling menegasikan antara pihak PT BSP, Koperasi Produsen MBS, dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.
• Dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebesar Rp453 miliar dari Grup Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (induk BSP) pada 2023 dialirkan untuk pengembangan kebun yang beririsan dengan lanskap Danau Lentang, bertepatan dengan konflik invasi alat berat sejak pertengahan 2023.
• Konflik ini menyisakan residu pidana, di mana warga pemilik lahan seperti John Hendrik telah melaporkan sedikitnya belasan orang yang diduga terlibat skema jual beli di atas lahan garapannya di koridor irigasi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa Irigasi Danau Lentang menyimpan anomali yang jauh melampaui konflik agraria biasa.
Protes warga atas kebun yang dilindas ekskavator, adu peta Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, hingga kebuntuan mediasi pemerintah daerah hanyalah lapisan luar dari sebuah operasi spasial yang jauh lebih masif.
Selama sebulan Kanal Independen membongkar lapisan konflik yang nyaris tak tersentuh pemberitaan harian dengan mengawinkan protes dan perlawanan warga, dokumen resmi terkait, peta spasial negara, hingga jejak uang miliaran rupiah di lantai bursa Jakarta.
Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang
Berikut lima temuan krusial tentang bagaimana urat nadi pengairan publik perlahan tertelan ke dalam orbit konsesi raksasa.
1. Proyek Miliaran Negara yang Ditelan Kebun Sawit
Danau Lentang lahir dari cetak biru proyek strategis bernilai sekitar Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng untuk menopang jaringan irigasi Luwuk Bunter III seluas 825 hektare.
Kini, urat nadi pangan itu terdesak. Rekaman drone dan penelusuran tapak mengindikasikan sebagian saluran air negara telah diiris menjadi jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit muda.
Baca Juga: Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)
Tumpang-tindih (overlay) data portal resmi BHUMI dan citra satelit memperlihatkan sebagian alur irigasi terindikasi berada sangat dekat, bahkan pada sejumlah segmen tampak berada dalam poligon konsesi perusahaan.
2. Siasat Dokumen: Fulus Korporasi, Jubah Koperasi
Dokumen pembebasan lahan 1,77 hektare milik warga bernama Chandra Tobing membongkar anomali administrasi di bibir irigasi.
Kuitansi mencatat Chandra menerima pembayaran Rp15,93 juta dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Namun pada hari yang sama, surat penyerahan hak justru mencatat lahan identik itu jatuh ke tangan Koperasi Produsen MBS.
Baca Juga: Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)
Keanehan kian menganga ketika Ketua Koperasi MBS mengaku tak pernah menerima apalagi menandatangani dokumen tersebut. Hal itu sekaligus mengonfirmasi mengapa kolom tanda tangannya di atas kertas kosong melompong.
Aliran uang bersumber dari kas korporasi, tetapi pencatatan aset mendarat sepihak atas nama koperasi.
Akademisi menilai pola ini sebagai indikasi kuat pengaburan subjek pemegang hak yang sebenarnya di tepi saluran primer irigasi publik.
3. Tiga Versi Kebenaran yang Saling Bertentangan
Identitas penguasa sah lahan sengketa terpecah ke dalam tiga labirin klaim. Manajer PT BSP sempat melabeli area tersebut sebagai cadangan plasma, klaim yang kemudian dianulir oleh humas perusahaan dengan penegasan bahwa lahan itu murni berada di dalam HGU.
Pernyataan ini dipatahkan Ketua Koperasi MBS yang menolak mengakui blok tersebut sebagai plasma kelompoknya.
Di sisi pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menyatakan kawasan irigasi telah dienklaf dari izin HGU dan tidak boleh berubah fungsi.
Tiga pemegang kuasa ruang, korporasi, koperasi, dan pemerintah, saling menegasikan di atas hamparan tanah yang sama.
4. Jejak Dana Bursa dalam Ekspansi Kebun
Laporan keuangan Grup Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) menempatkan BSP sebagai anak usaha utama sekaligus penerima besar dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) 2023 sekitar Rp453 miliar.
Ratusan miliar rupiah mengalir untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, terminal CPO, dan percepatan pengembangan kebun di koridor Cempaga–Seranau yang beririsan dengan lanskap Danau Lentang.
Baca Juga: Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)
Garis waktu penggunaan dana IPO dan pencairan kredit investasi bank BUMN berimpit erat dengan meledaknya konflik invasi alat berat di bibir irigasi Danau Lentang sejak pertengahan 2023.
Akan tetapi, dokumen keuangan tersebut tidak secara spesifik merinci lokasi penggunaan dana hingga tingkat koordinat lahan.
5. Jebakan Ruang dan Residu Pidana di Tingkat Warga
Konflik ini bermuara pada pengepungan tata ruang yang sistematis. Analisis dokumen memperlihatkan formasi batas yang berulang: utara berbatasan langsung dengan saluran primer irigasi, timur diapit kebun inti PT BSP, selatan–barat dijepit oleh area berkode Koperasi MBS.
Manuver ini menyisakan residu hukum di tingkat tapak. Pemilik lahan seperti John Hendrik akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan sedikitnya belasan orang yang diduga terlibat skema jual beli di atas lahan garapannya di koridor irigasi.
Sebelum palu hakim sempat menguji legalitas kepemilikan, ekskavator sudah lebih dulu meratakan tanah menjadi blok sawit baru, meninggalkan warga menggenggam segel lama berhadapan dengan daftar pembebasan lahan versi perusahaan. (ign)