Intinya sih...

• Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang dikerjasamakan melalui sekitar 10-12 koperasi dari total 24 koperasi.
• Panglima Ricko Kristolelu menjelaskan, PT Makin tidak melakukan pembebasan lahan atau GRTT, melainkan skema kerja sama. Akibatnya, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, MoU kerja sama gugur dan lahan otomatis kembali menjadi milik masyarakat.
• Polemik muncul karena lahan sitaan ini kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas, yang berencana menggandeng mitra KSO dari luar daerah.
• Organisasi masyarakat ini menyatakan, jika KSO dari luar tetap akan masuk, hak masyarakat harus dihormati dan lahan mereka wajib diganti rugi terlebih dahulu.

SAMPIT, kanalindependen.id – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin yang didampingi bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi.​​

Hal tersebut merupakan penjelasan polemik lahan sitaan yang kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas.

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menjelaskan, objek yang kini menjadi sorotan adalah lahan koperasi eks kerja sama dengan Makin Group.

Sedikitnya ada 10-12 koperasi yang terlibat, dengan total sekitar 24 koperasi yang memegang porsi lahan melalui skema lama tersebut.

”Fakta dan realitanya adalah lahan masyarakat itu sendiri, bukan lahan perusahaan,” ujarnya.​​

Dia memaparkan, pola yang dipakai Makin berbeda dengan skema perusahaan sawit pada umumnya di Kotim. Di Makin, lahan terlebih dulu merupakan milik masyarakat, baru kemudian investor datang mengajak warga bekerja sama.

Dari contoh luasan 1.000 hektare, lahan masyarakat dibagi dua, 500 hektare dikelola Makin untuk kepentingan perusahaan, sementara 500 hektare lainnya menjadi porsi masyarakat dalam bentuk sisa hasil kebun (SHK).​

Pada banyak perusahaan lain, polanya justru sebaliknya. Perusahaan datang lebih dulu, melakukan ganti rugi tanah (GRTT) kepada warga, kemudian berkewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

”Kalau di perusahaan lain, yang disita itu lahan perusahaan, karena perusahaan sudah mengganti rugi. Di Makin, tidak pernah ada pembebasan lahan atau pembayaran ke masyarakat. Skemanya kerja sama,” tegasnya.​

Menurut Ricko, dari perbedaan skema itu, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, yang gugur adalah MoU kerja sama antara Makin dan masyarakat.

Konsekuensinya, lahan yang semula hanya dikerjasamakan otomatis kembali ke pemilik awal, yakni masyarakat yang berhimpun di dalam koperasi.​

”Dengan adanya sitaan PKH ini, artinya MoU itu gugur atau wanprestasi. Sehingga lahan yang sudah diberikan masyarakat ini kembali ke masyarakat,” katanya.