Dalam kacamata Mandau Telawang, situasinya berbeda dengan perusahaan yang pernah membayar GRTT. Di sana, negara menyita aset perusahaan. Di eks-lahan Makin, yang menurut mereka tidak pernah dibebaskan, sitaan menyentuh langsung ruang hidup warga.​

Karena itu, rencana Agrinas mengelola lahan tersebut dengan menggandeng mitra KSO dari luar daerah dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat awal penyitaan dan aspirasi koperasi lokal.

Ricko menegaskan, lahan yang kembali ke masyarakat idealnya dikelola koperasi untuk hajat hidup anggota, tanpa harus mengundang pihak luar yang kembali mengambil porsi hasil kebun.​

”Sebenarnya ini sejalan dengan Nawa Cita Presiden bahwa semua untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketika lahan benar-benar kembali ke masyarakat dan dikelola koperasi, manfaatnya dinilai lebih langsung terasa tanpa harus ada KSO luar, tanpa lagi pembagian persen kepada pihak ketiga. Yang penting, masyarakat tetap memenuhi kewajiban ke negara seperti pajak, PSDH, dan kewajiban lain yang diatur peraturan perundang-undangan.​​

Ricko menegaskan, inilah yang membuat konteks lahan eks kerja sama Makin berbeda dengan lokasi lain.

”Di sini, lahan masyarakat itu dikerjasamakan dengan perusahaan, bukan perusahaan datang mengganti rugi lahan masyarakat lalu kemudian disita,” tuturnya.​​

Penjelasan itu dinilai penting agar semua pihak memahami bahwa lahan yang kini diperdebatkan bukan tanah kosong negara yang bebas dibagi-bagikan ke mitra mana pun.

Menurutnya, jika KSO luar tetap akan masuk, satu syarat utama tak bisa ditawar, hak masyarakat harus dihormati terlebih dahulu.​

“Silakan jika ada KSO luar mau masuk, tidak masalah, tetapi tentunya harus diganti rugi dulu lahan masyarakat itu, baru dikelola,” tegasnya.​​ (ign)