• Terdakwa Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah berulang kali di Pengadilan Negeri Sampit.
• Lia divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun pada Rabu, 10 Juni 2026, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 1,5 tahun.
• Ia dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penipuan versi baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
• Salah satu korban, Agus Sutikno, mengalami kerugian Rp98 juta setelah membeli tanah di Desa Telaga Baru, Sampit, pada 2021 yang kemudian diketahui telah dijual Lia kepada tiga pembeli berbeda.
• Vonis hakim tidak memuat perintah pengembalian uang Rp98 juta kepada korban Agus Sutikno, dan perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap pada 15 Juni 2026 tanpa proses banding.
SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan tanah dijual berulang kali kepada tiga pembeli berbeda.
Agus Sutikno menjadi salah satu pembeli yang terseret pusaran ini. Setelah melunasi pembayaran senilai Rp98 juta, ia mendatangi lahan di Desa Telaga Baru tersebut, hanya untuk mendapati pria lain bernama Laswan telah mengklaim kepemilikan yang sama.
Alih-alih mendapatkan sertifikat, Agus justru berhadapan dengan kenyataan bahwa tanah itu tak pernah benar-benar ia kuasai.
Uang puluhan juta telah ia keluarkan. Sehelai Surat Keterangan Tanah (SKT) sempat ditunjukkan kepadanya sebagai bukti legalitas. Namun nyatanya, kepastian legalitas itu tidak pernah ada di tangannya.
Hampir empat tahun setelah transaksi awal itu, kepastian hukum tiba, namun tidak berpihak memulihkan kerugian Agus. Sang penjual tanah, Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sampit.
Majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta menyatakan dakwaan jaksa terbukti sah dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2026/PN Spt.
”Menyatakan Terdakwa Norrahmadani Aulia Alias Lia Binti Nasarudin Noor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Joshua Agusta saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026) lalu.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan menetapkan Lia tetap ditahan.
Hukuman itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Annisa, yang pada 25 Mei 2026 meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lia dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penipuan versi baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ancaman maksimal jerat pidana ini mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Vonis satu tahun yang diterima Lia setara dengan seperempat dari ancaman kurungan maksimalnya.
Perkara ini bermula pada 2021. Lia meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan tanah yang ia klaim miliknya. Lewat akun Facebook bernama “Putri Nabila Syarif”, Triastuti memasarkan lahan tersebut.
Agus melihat unggahan itu pada Agustus 2021, merasa tertarik, lalu menghubungi nomor yang tertera.
Pertemuan terjadi di rumah Triastuti. Setelah meninjau lokasi di Jalan HM Arsyad Km 3,5, Agus sepakat membeli dengan harga Rp98 juta.
Triastuti memperkenalkan diri sebagai makelar, seraya meyakinkan bahwa tanah itu milik Lia.
Pembayaran bergulir kilat dalam tiga tahap. Uang muka Rp53 juta pada 14 September 2021, disusul Rp20 juta pada 15 September, dan pelunasan Rp25 juta pada 18 September. Seusai pelunasan, Triastuti menyerahkan kuitansi dan menunjukkan satu SKT.
Uraian dakwaan mengungkap porsi transaksi. Dari Rp98 juta milik Agus, uang sebesar Rp67 juta mengalir ke tangan Lia secara bertahap selama tiga bulan.
Sisa Rp31 juta ditahan oleh Triastuti sebagai fee perantara sesuai kesepakatan internal mereka. Dalam perkara ini, Triastuti tampil di persidangan sebatas saksi, bukan terdakwa.
Surat dakwaan membongkar rentetan praktik jual beli di lokasi yang sama. Agus ternyata bukan pembeli satu-satunya.
Sepanjang 2019 hingga 2020, Lia tercatat sudah lebih dulu menjual lahan di titik yang sama kepada Yusuf Nuril, sebanyak tujuh kapling dengan nilai sekitar Rp130 juta.
Usai melepasnya kepada Agus pada September 2021, tanpa sepengetahuan Agus, Lia kembali menjual tanah yang sama kepada Laswan pada 2022. Satu lahan, tiga pembeli berbeda, terseret masuk dalam rentang waktu tiga tahun.
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan. Lia secara sadar menjual kembali tanah yang sebelumnya sudah dialihkan kepada pihak lain.
Pertemuan krusial antara Agus dan Laswan pada awal Juli 2022 lalu menjadi penyingkap tabir perkara ini.
Merasa tertipu, Agus menuntut pertanggungjawaban Lia dan Triastuti serta meminta uangnya dikembalikan. Keduanya gagal memenuhi tuntutan itu karena uang telah habis terpakai.
Dakwaan menyebut, jatah Rp67 juta yang diterima Lia ludes membiayai kebutuhan pribadinya. Agus merespons jalan buntu ini dengan melapor ke Polres Kotawaringin Timur.
Vonis hakim menjebloskan Lia ke penjara, namun tidak memulihkan kerugian korban. Tuntutan jaksa maupun amar putusan tidak memuat perintah pengembalian uang Rp98 juta kepada Agus.
Fakta yang lebih memukul bagi korban, sejumlah dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah beserta satu kuitansi pembayaran yang dijadikan barang bukti justru dikembalikan kepada Yusuf Nuril selaku pembeli pertama.
Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menerima putusan pada hari yang sama. Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap tanpa proses banding, dan berkas diminutasi pada 15 Juni 2026.
Vonis setahun bui menuntaskan perkara pidana terhadap Lia. Status tanah di Jalan HM Arsyad Km 3,5 yang dijual berulang kali, serta nasib uang Rp98 juta milik Agus yang menguap tak bersisa, tidak ikut selesai bersama ketukan palu hakim. (ign)