Intinya sih...

• Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Riduwan Kesuma, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk segera mengambil tindakan kedaruratan terhadap lambannya deteksi siber grup menyimpang yang menargetkan remaja usia 15 tahun.
• Desakan ini muncul setelah grup tersebut dilaporkan beroperasi selama hampir satu dekade, dengan Riduwan merespons ramainya sorotan pada Selasa (14/4/2026).
• Riduwan mengkritik fungsi Kominfo dan aparat penegak hukum yang dinilai gagal mendeteksi keberadaan grup ini.
• Ia mengusulkan langkah ekstrem berupa penyitaan sementara perangkat digital (gawai) pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK se-Kotim selama satu minggu untuk pemeriksaan menyeluruh secara serempak.
• Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran dan melakukan pembinaan jika ditemukan keterlibatan siswa dalam grup tersebut.
• Riduwan juga menekankan perlunya pemerintah daerah, melalui OPD Kominfo, untuk proaktif melakukan patroli siber dan segera menindak (take down atau mengisolasi) grup menyimpang.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kelambanan deteksi siber terhadap keberadaan grup menyimpang yang menargetkan remaja usia 15 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memicu desakan keras dari kalangan pengamat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil tindakan kedaruratan. Termasuk merazia perangkat digital pelajar secara serempak.

Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Riduwan Kesuma, menilai kegagalan otoritas terkait mendeteksi sarang digital yang beroperasi selama nyaris satu dekade merupakan hal yang tidak dapat dimaklumi atau dilihat begitu saja.

”Sangat disayangkan sekali fungsi dan peran dari Kominfo serta aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mendeteksi hal ini. Bahkan sudah sepuluh tahun berjalan. Hal ini harus segera ditangani dengan tindakan emergency, dan libatkan peran serta orang tua dalam kapasitasnya sebagai keluarga,” tegas Riduwan, merespons temuan ramainya sorotan terhadap grup menyimpang remaja sampit di Facebook, Selasa (14/4/2026).

Untuk memutus rantai penyebaran di akar rumput, Riduwan secara spesifik menyodorkan langkah ekstrem yang menuntut ketegasan aparat.

Baca Juga: Grup Menyimpang ABG Sampit: Sepuluh Tahun Aktif, Wajah Kelumpuhan Deteksi Siber

Dia mengusulkan agar Pemkab Kotim bersama aparat dan Kominfo menyita sementara perangkat (gawai) milik siswa selama satu minggu untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Razia dan penyitaan massal ini ditargetkan menyasar pelajar di tingkat SMP hingga SMA/SMK se-Kotim secara serempak dalam satu hari, guna memastikan tidak ada anak yang terjerat dalam ekosistem grup tersebut.

”Apabila ditemukan dari HP siswa atau siswi hal terkait (grup menyimpang) tersebut, segera lakukan pembinaan dan pengawasan, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga dan pergaulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Riduwan juga menyoroti peran instansi teknis daerah yang dinilai belum memaksimalkan instrumen yang ada dalam memproteksi ruang digital warganya.

Baja Juga: Labirin Digital Remaja Sampit: Ruang Gelap Grup Anonim yang Bergerak tanpa Pengawasan

Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan proaktif untuk patroli siber.

”Pemerintah seharusnya dengan instrumen yang ada dapat melakukan tugasnya, setidaknya melalui OPD Kominfo untuk melakukan patroli dunia maya. Apabila menemukan hal ini, sesegera mungkin melakukan take down atau mengisolir grup ini,” katanya.

Kritik tajam dan usulan ekstrem Riduwan menjadi peringatan bagi ekosistem perlindungan anak di Kotim. Ketika birokrasi masih sibuk memperdebatkan wewenang administratif, langkah konkret di lapangan diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pusaran eksploitasi siber. (ign)