Parade Kemewahan “Pink”, dari Ninja hingga Speedboat Banana

Koleksi kendaraan bermotor turut mengisi daftar aset yang disita. Satu unit Suzuki Baleno biru tua dengan pelat KH 1410 LA dibeli secara kredit pada 2023 setelah menyetor uang muka Rp80 juta.

Sementara itu, Suzuki Jimny Jip built up kuning metalik yang ia kendarai saat penangkapan dibayar dengan uang muka Rp250 juta pada 2024.

Dua roda pun tak luput dari bidikan. Satu unit Kawasaki Ninja RR merah muda tanpa pelat atas nama Wahyu Eko Bakti dibeli tunai seharga Rp8 juta pada Januari 2025.

Sebelumnya, pada 2022, Said memboyong Yamaha Gear hitam seharga Rp8 juta dan Honda Scoopy hitam senilai Rp21 juta secara tunai. Nama Choirul Anam tercantum dalam dokumen Yamaha Gear tersebut.

Ekspansi kendaraan berlanjut pada 2024 dengan pengambilan Yamaha XSR hitam dan Yamaha Grand Filano hitam secara kredit.

Said menyerahkan uang muka masing-masing Rp10 juta dan Rp7 juta untuk kedua motor tersebut.

Armada air melengkapi daftar kekayaan mencolok Said. Paket perahu karet dan mesin senilai Rp100 juta diborong tunai pada 2023, mencakup mesin Hangkai berbagai kapasitas dan perahu bermerek “Autoboatguy” dengan aneka warna.

Seluruh pembelian ini dilakukan dengan maksud tunggal: mengaburkan jejak uang agar tak terdeteksi radar penegak hukum.

Jerat Berlapis Negara, Ikhtiar Memiskinkan Sang Bandar

Dakwaan berlapis kini mengunci langkah hukum Said Muhammad Aulia. Dakwaan kesatu menjeratnya dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan ini membidik aktivitas menempatkan, membelanjakan, hingga mentransfer aset yang berasal dari kejahatan narkotika.

Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dipasang sebagai dakwaan kedua secara alternatif. Pasal itu secara spesifik mengatur tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan.

Konstruksi hukum aliran uang dan aset tersebut merujuk pada dakwaan jaksa yang kini sedang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa bukan hanya membedah kepemilikan 41 paket sabu, namun juga menelanjangi gurita aset mulai dari tanah, rumah, koleksi motor, hingga speedboat merah muda yang kini menjadi bukti bisu perjalanan uang haram di Sampit. (ign)