Siasat Rekening, Mengurai Labirin Arus Uang ”Putus”
Modus operandi “tempel” menjadi napas utama Said dalam mengelola bisnisnya sejak Desember 2019 hingga April 2025. Penjual dan pembeli dilarang bersua.
Barang diletakkan di titik tersembunyi untuk kemudian diambil secara rahasia. Urusan pembayaran pun mengikuti alur digital.
Awalnya, transaksi mengandalkan layanan BRI Link sepanjang 2019 hingga Juni 2021. Pola itu berubah total hingga April 2025; Said mengalihkan seluruh arus uang ke rekening Bank BCA nomor 6695502269.
Nama Syaripah Fatimah Az’zahra tercatat sebagai pemilik sah rekening tersebut. Kendati demikian, Said memegang kendali penuh atas akses keluar-masuk uang melalui aplikasi BCA Mobile di ponsel pribadinya.
Laba dari peredaran narkotika ini ia putar kembali untuk membiayai kebutuhan sehari-hari sekaligus menambah modal belanja sabu.
Jaksa menegaskan bahwa Said secara sadar menempatkan dan membelanjakan keuntungan tersebut ke berbagai aset untuk menjauhkan proceeds of crime dari jangkauan hukum.
Topeng Properti Baamang, Sembunyi di Balik Nama Orang Terdekat
Aset properti berupa tanah dan bangunan menjadi tempat pertama Said menyamarkan uangnya.
Lembar dakwaan merinci setiap jengkal tanah, lengkap dengan nomor surat, lokasi, hingga nama orang terdekat yang dipinjam identitasnya.
Satu bidang tanah di Jalan Lingkar Kota Utara, Baamang Barat, tercatat atas nama Irma Sulistyaningsih. Lahan yang berjarak sekitar 1.854 meter dari bekas rel itu dibayar tunai senilai Rp50 juta pada Februari 2020.
Lahan kedua di kawasan yang sama, masuk melalui Jalan Arjuna, juga menggunakan nama Irma Sulistyaningsih dalam dokumennya. Transaksi tunai sebesar Rp25 juta tuntas pada Februari 2020.
Nama Irma kembali muncul dalam sertifikat Hak Milik Nomor 5654552 untuk tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1 Nomor 17. Rumah yang juga menjadi tempat tinggal Said ini dibeli tunai seharga Rp190 juta pada November 2020.
Kawasan Baamang Hulu kembali menjadi sasaran investasi dengan pembelian lahan di Jalan Kencana Permai alias Gang Budi.
Dokumen SKPT tertanggal 5 Desember 2024 menunjukkan kepemilikan atas nama Said Muhammad Khatamie. Said menebus lahan tersebut seharga Rp17,5 juta secara tunai pada Mei 2024.
Kejaksaan berkeyakinan penuh bahwa seluruh properti yang diborong sepanjang 2020 hingga 2024 berasal dari kantong gelap narkotika.
Said dianggap mengetahui persis asal-usul dana tersebut, mengingat ia tak lagi memiliki pekerjaan resmi sejak berhenti menjadi tenaga pemasar mobil satu dekade silam.