Intinya sih...

• Terdakwa Said Muhammad Aulia (42) didakwa atas kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit.
• Ia ditangkap pada Rabu, 23 April 2025, pukul 11.00 WIB, di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
• Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 41 paket sabu seberat 482,27 gram, 10 pil biru (ekstasi) seberat 3,54 gram, dan 3 pil merah muda seberat 1,17 gram dalam mobil Suzuki Jimny yang dikendarainya.
• Said diduga mengedarkan narkotika sejak Desember 2019 hingga April 2025 dan menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai aset.
• Aset yang disorot jaksa sebagai hasil TPPU meliputi tanah dan bangunan di kawasan Baamang (atas nama orang terdekat), berbagai kendaraan bermotor seperti Suzuki Jimny, Kawasaki Ninja RR, Yamaha Gear, Honda Scoopy, serta sebuah speedboat "Banana Big Dhani".
• Said dijerat dakwaan berlapis, yaitu Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026) dan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait TPPU.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sapuan warna merah muda pada lambung speedboat bertuliskan ”Banana Big Dhani” itu tampak mencolok. Dibeli tunai senilai Rp25 juta pada Maret 2025.

Perahu cepat itu tak melaju sendiri. Ada mesin Yamaha Enduro 40 HP seharga Rp20 juta yang sudah dipasang sejak 2022.

Lembar dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit kini mengubah fungsi kemudi aset tersebut.

Jaksa membidiknya sebagai noktah dalam daftar panjang harta hasil perputaran kristal putih milik Said Muhammad Aulia.

Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (Alm) kini menyandang status terdakwa pada usia 42 tahun.

Pria yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 ini mencantumkan profesi “karyawan swasta” dalam identitas resminya. Catatan jaksa mengungkap realitas yang jauh berbeda.

Said berhenti menjadi tenaga pemasar mobil Suzuki sejak 2015 dan terkatung-katung tanpa pekerjaan tetap.

Sejak Desember 2019, tak ada sumber nafkah lain yang menghidupinya selain dari laba gelap transaksi sabu dan pil ekstasi.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyematkan catatan khusus dalam berkas penahanannya. ”Tidak dilakukan penahanan, ditahan di perkara lain”.

Persidangan ini memang mengarah pada hal yang lebih dalam dari kepemilikan paket sabu semata.

Fokus utama bergeser pada upaya penegak hukum membedah aliran uang serta mengejar aset-aset yang diduga kuat merupakan metamorfosis dari bisnis haram yang ia geluti selama bertahun-tahun.

Sergapan Senyap Dusun Trobos, Runtuhnya Dominasi Sang Bandar

Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal menyusun rangkaian peristiwa yang bermula dari sebuah pencegatan di Kecamatan Cempaga Hulu.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus Said tepat pukul 11.00 WIB, Rabu, 23 April 2025, saat ia melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya. Lokasi sunyi itu menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian Said.

Penggeledahan menyasar satu unit Suzuki Jimny Jip built up kuning muda metalik dengan nomor polisi KH 1662 LD yang dikemudikan Said.

Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih mencapai 482,27 gram. Tak berhenti di situ, sepuluh butir pil biru seberat 3,54 gram serta tiga butir pil merah muda seberat 1,17 gram turut ditemukan tersembunyi dalam kabin mobil tersebut.

Seluruh paket sabu tersebut merupakan pasokan yang sudah direncanakan. Uraian jaksa menyebutkan bahwa barang bukti itu adalah sisa dari 53 paket sabu seberat 550 gram yang sebelumnya diborong Said dari pria bernama Bayu.

Transaksi dilakukan secara “putus” tanpa tatap muka. Said mengambil kiriman tersebut di belakang pohon kelapa sawit, Jalan Jenderal Sudirman km 9, Selasa malam, 22 April 2025.

Sepuluh butir ekstasi biru dan tiga butir merah muda menjadi “bonus” yang diselipkan Bayu dalam transaksi besar tersebut.

Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa penangkapan di Cempaga Hulu hanyalah satu fragmen dari aktivitas gelap yang menurut dakwaan telah berurat akar sejak 2019.