Siapa Terseret Skandal ”Pesta”?

Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim senilai sekitar Rp40 miliar ke KPU Kotim saat ini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Belum ada satu pun pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk nilai kerugian atau anggaran pesta demokrasi yang diduga diselewengkan.

Pengusutan difokuskan pada dugaan pertanggungjawaban fiktif dan mark up dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim untuk pelaksanaan pesta demokrasi 2024 lalu.

Sejak perkara dinaikkan ke penyidikan pada awal Januari 2026, jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, DPRD Kotim, dan sejumlah instansi lain, serta menyita berbagai dokumen, laptop, dan telepon seluler untuk dianalisis.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. Dalam beberapa gelombang awal, sedikitnya delapan saksi kunci dari unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan.

Hingga awal Februari 2026, jumlah saksi yang diperiksa telah berkembang menjadi puluhan orang.

Mereka mencakup pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota DPRD, serta jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kotim dan KPU Kalteng yang diduga mengetahui alur pembahasan maupun penggunaan dana hibah.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, tercatat sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, masing-masing pada akhir 2025 dan kembali pada Januari 2026.

Saat ditanya ketika memenuhi panggilan pemeriksaan, dia hanya mengonfirmasi bahwa dirinya hadir sebagai saksi.

Rifqi memilih irit bicara dan tidak membeberkan materi pemeriksaan kepada wartawan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Di sisi lain, Kejati Kalteng menyatakan penyidikan dilakukan secara objektif, dan siapa pun yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan penggunaan dana hibah akan dipanggil tanpa pandang bulu.

Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah minimal dua alat bukti terpenuhi dan perhitungan kerugian negara dirampungkan, sehingga hingga awal Februari 2026 belum ada satu pun pihak yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka. Bupati Kotim Halikinnor secara terbuka meminta KPU bersikap kooperatif dalam proses ini dan menekankan bahwa penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan, seraya berharap pengusutan tuntas agar tidak menjadikan petugas lapangan sebagai kambing hitam atas dugaan penyimpangan di level pengelola anggaran. (ign)