Intinya sih...

• Aparat penegak hukum menciduk buronan narkoba bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah di rawa bantaran Sungai Kahayan pada awal September 2024.
• Dalam perkara TPPU, Saleh diduga menggunakan rekening kerabat, anggota keluarga, dan tetangga yang mencatat mutasi miliaran rupiah, tidak seimbang dengan pekerjaan mereka atau usaha tambak ikan miliknya.
• Putusan pengadilan tingkat pertama untuk perkara TPPU dibacakan pada Januari 2026.

Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

Perkara yang Bergeser

Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.