Intinya sih...
  • Realisasi kewajiban kebun plasma sawit 20% oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Timur hingga Minggu, 19 April 2026, masih stagnan dan minim tindak lanjut.
  • Ketua Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim Audy Valent menyoroti janji koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang belum terealisasi, serta pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang menggantung tanpa jadwal.
  • Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mewajibkan realisasi plasma 20% dan merumuskan sanksi, dinilai Amplas macet di atas kertas tanpa adanya tindakan nyata.
  • Data Walhi Kalteng (Oktober 2024) menunjukkan realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi baru sekitar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit, atau belum mencapai 10% dari kewajiban hukum perusahaan.
  • Amplas mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas berupa penciutan Hak Guna Usaha (HGU) atau pembekuan izin bagi perusahaan tidak patuh, merujuk pada pernyataan BPN Kotim bahwa realisasi plasma 20% merupakan syarat wajib perpanjangan atau pembaruan HGU.
  • Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan, terutama bagi perusahaan dengan izin terbit sebelum 26 Februari 2007 yang aturannya tidak secara tegas mewajibkan plasma.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga belas hari. Jeda waktu itu ternyata belum cukup untuk menggerakkan roda birokrasi, apalagi mewujudkan hak kebun plasma di hamparan lahan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur 6 April 2026 lalu sebelumnya berakhir dengan tiga resolusi, salah satunya menjanjikan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun hingga Minggu, 19 April 2026, janji tersebut urung menunjukkan bentuknya.

Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Audy Valent, mengatakan, stagnasi ini adalah pola lama yang kembali berulang.

Pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang seharusnya tereksekusi pasca-RDP, kini justru menggantung tanpa jadwal pasti.

”Ini bukan isu baru. Sudah lama dibicarakan, tapi realisasinya minim. Masyarakat terus dijanjikan, tapi hasilnya tidak jelas. Kalau seperti ini, ya omong kosong,” katanya, Minggu (19/4/2026).

Kerumitan Aturan Bukan Dalih

Forum DPRD Kotim 6 April lalu sebenarnya sudah merekam jejak rendahnya kepatuhan korporasi.

Baca Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

Dari 28 perusahaan dan instansi yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) mangkir.

Sebagian utusan yang hadir bahkan datang tanpa kewenangan mengambil keputusan, memaksa Ketua DPRD Rimbun yang memimpin rapat mengusir perwakilan staf dari ruang sidang.

Pertemuan tersebut juga membongkar kerumitan regulasi lintas kementerian. Mulai dari Kementan, ATR/BPN, hingga KLHK.

Perbedaan rezim perizinan antara IUP, HGU, dan izin lawas diakui memperkeruh pembahasan skema pemenuhan hak warga.

”RDP kemarin sudah jelas, ada aturan yang tidak sinkron. Ini yang bikin pemda seperti tidak punya kekuatan,” ujarnya.

Kendati demikian, Amplas menolak menjadikan kerumitan aturan sebagai tameng untuk mengulur waktu.

”Kalau sampai harus ke pusat untuk minta kejelasan, berarti memang ada masalah serius di sistemnya. Tapi, jangan sampai ini jadi alasan untuk terus menunda,” katanya.

Ancaman Sanksi Macet di Kertas

Frustrasi belasan ribu petani sawit memiliki dasar yang presisi. Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah Bupati Halikinnor sejatinya telah memegang instrumen hukum melalui Surat Edaran Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025.

Beleid ini mewajibkan seluruh PBS merealisasikan kebun masyarakat minimal 20 persen.

Tenggat waktu satu bulan telah berlalu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah diteken, dan sanksi telah dirumuskan.

Namun, seluruh langkah itu macet sebatas di atas kertas administratif.

”Surat edaran ada, CPCL ada, deadline juga sudah diberikan. Tapi setelah itu apa? Tidak ada tindak lanjut yang tegas. Tidak ada sanksi nyata. Ini yang jadi masalah,” katanya.

Baca Juga: Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

Temuan di lapangan mengonfirmasi kelumpuhan eksekusi ini. Dari 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas 119 dengan total 12.439 anggota, baru sekitar 10 lembaga yang terakomodasi.

Merujuk data Walhi Kalteng (Oktober 2024), realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi hanya berkisar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit.

Angka tersebut belum menyentuh sepuluh persen dari kewajiban hukum perusahaan.

Desak Pembekuan Izin

Audy melihat akar persoalan bertumpu pada ketiadaan sanksi nyata. Dia menunjuk satu kewenangan yang selama ini tertahan di meja birokrasi.

”Kalau memang serius, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Penciutan HGU atau pembekuan izin itu sangat mungkin dilakukan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

Tuntutan tersebut berpijak pada pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam forum RDP, perwakilan BPN Kotim menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Saat ini, 14 perusahaan perkebunan tercatat sedang memproses perizinan tersebut di Kanwil BPN Kalteng, dengan sebagian berkas masih tertahan pada tahap pengukuran provinsi.

Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

Senjata penekan itu sangat nyata, namun urung ditegakkan secara maksimal oleh birokrasi daerah.

”Perusahaan tidak akan takut kalau hanya diingatkan lewat surat. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” ucap Audy.

Audy juga mematahkan argumen perlindungan iklim investasi yang kerap mengiringi debat mengenai tuntutan hak warga.

”Tapi, jangan sampai alasan investasi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Plasma ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

”Buka saja datanya. Perusahaan mana yang patuh, mana yang tidak. Jangan ditutup-tutupi,” tambahnya.

Tiga belas hari pasca-palu sidang diketuk, resolusi dewan urung memberikan hasil nyata.

Koordinasi ke provinsi jalan di tempat, sanksi belum dijatuhkan, dan agenda pertemuan di Disbun Kalteng tak kunjung mendapatkan kepastian.

”Sudah cukup janji. Masyarakat butuh kebun plasma yang benar-benar ada dan bisa dikelola. Kalau tidak ada ketegasan, plasma 20 persen ini akan terus jadi slogan kosong,” katanya.

Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

Dalam RDP sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan nyata.

Menurutnya, tidak semua aturan secara tegas mewajibkan plasma. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007.

Pemkab, kata Rody, tetap berupaya mendorong realisasi kebun masyarakat meski menghadapi keterbatasan regulasi.

”Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (ign)